Pada Februari 2025 lalu, publik dikejutkan dengan langkah agresif pemerintah yang mengonsolidasikan aset-aset raksasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah payung lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Sepanjang 2025, lembaga ini melakukan percepatan sekitar 22 program prioritas mencakup restrukturisasi dan konsolidasi sektor-sektor strategis nasional. Dua nama besar yang berada di garis depan restrukturisasi ini adalah PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Di atas kertas, transformasi ini dijajakan bagai obat mujarab untuk melipatgandakan nilai aset negara dan menarik investasi global. Namun, di balik retorika kemakmuran tersebut, tersimpan sebuah paradoks kelembagaan yang berbahaya bagi kedaulatan energi kita.
Ketika Pertamina dan PLN dimasukkan ke dalam portofolio investasi ala Sovereign Wealth Fund global, terjadi pergeseran mazhab pengelolaan secara radikal.
Indikator kinerja utama (KPI) jajaran direksi tidak lagi diukur dari berapa banyak volume fisik energi yang berhasil diproduksi untuk rakyat, melainkan dari angka-angka akuntansi komersial seperti Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), dan payback period jangka pendek.
Baca Juga:
Dadan Hindayana dan Dua Wakil Kepala BGN Dicopot, Ini PenggantinyaDi sinilah paradoks itu dimulai. Mari kita bedah dampaknya pada sektor hulu minyak dan gas (migas) Pertamina.
Untuk mencapai swasembada energi riil, Pertamina wajib melakukan eksplorasi lapangan baru secara agresif di wilayah laut dalam atau perbatasan. Masalahnya, eksplorasi hulu adalah aktivitas berisiko sangat tinggi (high risk). Probabilitas kegagalan pengeboran atau dry hole sangat besar.
Dalam logika korporasi murni di bawah Danantara, direksi mana yang berani mengucurkan anggaran triliunan rupiah untuk proyek berisiko tinggi tersebut? Jika eksplorasi gagal, laporan keuangan perusahaan akan merah, nilai rapor direksi di mata Danantara akan buruk, dan yang paling menakutkan: risiko dikriminalisasi atas dugaan merugikan keuangan negara.
Akibatnya, direksi memilih "bermain aman" dengan hanya memeras sumur-sumur minyak tua yang produksinya terus merosot.
Baca Juga:
Pertamina dan FSPPB Salurkan Hewan Kurban untuk Pesantren di Tuban pada Iduladha 1447 HDampak domino makroekonominya? Produksi (lifting) minyak nasional anjlok, dan Indonesia terpaksa melakukan impor minyak secara masif demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Setali tiga uang, fenomena serupa terjadi di tubuh PLN. Menyambungkan kabel listrik ke pulau-pulau terluar atau membangun pembangkit listrik ramah lingkungan di pelosok desa secara matematis tidak akan pernah lolos uji kelayakan investasi komersial (financial feasibility).
Nilai IRR-nya pasti negatif karena daya beli masyarakat pedalaman sangat rendah.
Bila PLN dipaksa tunduk pada logika pasar, proyek-proyek kedaulatan sosial ini akan selalu ditaruh di laci paling bawah, menciptakan ketimpangan pembangunan yang semakin lebar antara pusat industri dan daerah pinggiran.
Mengapa negara membiarkan pembajakan konstitusi ini terjadi?. Jawabannya adalah karena elit politik, penguasa, dan pengusaha kita telah tersandera oleh kepentingan global seperti utang luar negeri. Pertamina dan PLN memikul beban obligasi global (global bonds) senilai miliaran dolar.
Surat utang ini mengunci mereka untuk wajib menghasilkan profit demi memuaskan lembaga pemeringkat kredit internasional. Sedikit saja kita mencoba mengembalikan BUMN ini menjadi institusi sosial yang murni melayani rakyat, peringkat utang kita akan dipangkas, memicu pelarian modal asing, dan mengguncang stabilitas Rupiah.
Inilah wajah "Kedaulatan Semu" kita. BUMN kita mungkin tampak hebat di atas kertas karena membukukan laba bersih triliunan rupiah dan dipuji investor asing. Namun, di dunia nyata, ketahanan energi kita rapuh karena pasokan fisiknya terus bergantung pada belas kasihan pasar impor global.
Hal ini jelas menjauhkan kita dari amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kita tak boleh lagi terjebak dalam kompromi semu. Segala bentuk rekayasa regulasi, penyesuaian metrik akuntansi, atau pemberian subsidi kosmetik di bawah kendali Danantara terbukti gagal menyentuh akar masalah.
Selama baju hukum Pertamina dan PLN masih berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tubuh mereka akan selalu disetir oleh syahwat kapitalistik pasar finansial global.
Oleh karena itu, satu-satunya jalan keluar yang tersisa adalah mengambil langkah politik yang paling radikal: Kembalinya Pertamina dan PLN menjadi Perusahaan Negara (PN) yang dibentuk khusus oleh Undang-Undang. Ini adalah solusi paling fundamental untuk memotong akar paradoks kapitalisasi energi di Indonesia.
Dengan mereformasi statusnya menjadi PN Khusus Konstitusional—seperti model Statutory Corporation—kita mengembalikan roh Pasal 33 UUD 1945 ke tempat yang semestinya.
Melalui UU pembentukan PN ini, legalitas hukum komersial privat yang mengagungkan NPV, IRR, dan laba buku wajib dibubarkan. Direksi tidak akan lagi dievaluasi berdasarkan profit, melainkan dikunci mati pada indikator fisik makroekonomi: seberapa masif penemuan cadangan migas baru, seberapa mandiri energi fisik nasional, dan seberapa adil tarif yang dinikmati rakyat dari Sabang sampai Merauke.
Lebih dari itu, status PN akan memberikan imunitas hukum konstitusional bagi kebijakan eksplorasi strategis. Risiko kegagalan pengeboran (dry hole) di laut dalam tidak akan lagi dicatat sebagai "kerugian korporasi" yang menakutkan, melainkan diakui secara sah sebagai biaya investasi kedaulatan yang ditanggung penuh oleh negara.
Logika pasar dan gurita pemburu rente (rent-seeker) yang selama ini menyandera PLN dan Pertamina diputus secara paksa oleh otoritas hukum publik.
FSPPB menegaskan: Danantara bukanlah bahtera penyelamat; ia tak lebih dari 'Kuda Troya' kapitalisme yang diarak masuk ke jantung kedaulatan negara oleh para teknokrat yang mabuk angka, namun amnesia pada konstitusi.
Jika pemerintah bersikeras menanggalkan fungsi sosial Pertamina dan PLN demi memuaskan berhala bernama pasar bebas, maka sejarah akan mencatat pengkhianatan ini dengan tinta merah. Silakan agungkan triliunan rupiah di atas kertas neraca keuangan, namun bersiaplah memanen badai ketika rakyat menyadari bahwa negara telah resmi turun kasta: dari pelindung hajat hidup orang banyak, menjadi sekadar makelar bagi tanah airnya sendiri.
Kita sedang menyaksikan sebuah ironi tata negara: privatisasi terselubung dan lelang kedaulatan energi yang dibungkus rapi dengan pita bernama manajemen aset global. Kedaulatan bangsa ini terlalu agung untuk direduksi menjadi sekadar deretan angka di papan bursa.
FSPPB tidak akan pernah sudi menjadi stempel legitimasi atas kebangkrutan nalar bernegara. Sudah saatnya kita berhenti memperlakukan energi sebagai barang dagangan komersial.
Kedaulatan bangsa ini terlalu mahal untuk digadaikan pada selembar laporan neraca keuangan. Hanya dengan keberanian politik untuk merebut kembali Pertamina dan PLN menjadi Perusahaan Negara murni, kita dapat memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar tegak berdiri sebagai motor kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, bukan sebagai pemuas dahaga kapitalis global.
*) Arie Gumilar merupakan Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)