KETIK, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umroh RI akan memperketat tata kelola penyelenggaraan haji nonkuota. Semua hal yang berkaitan dengan haji nonkuota seperti kepastian visa, kejelasan penyelenggara, keamanan dana, dan pemenuhan layanan harus menjadi standar penyelenggaraan

Berkaitan dengan itu, Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperketat tata kelola dan memastikan jemaah terlindungi.

 “Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ujar Menhaj dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa 11 Agustus 2026.

Selain itu, pria yang biasa disapa Gus Irfan tersebut juga menyoroti praktik penyelenggaraan haji nonkuota yang menjanjikan keberangkatan sebelum visa terbit. PIHK diminta tidak memberikan kepastian sebelum visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi.

Istilah seperti haji furoda, mujamalah, atau visa undangan juga tidak boleh digunakan untuk menciptakan kesan seolah keberangkatan sudah pasti. Pemerintah akan memperkuat registrasi jemaah nonkuota, mencakup data jemaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, dan pihak yang bertanggung jawab selama di Arab Saudi.

Baca Juga:
Menhaj Gus Irfan Sampaikan Data BPS Soal IKLHI 2026, Ini Hasilnya

Pada kesempatan yang sama, Menhaj juga meminta persiapan Haji 1448 H/2027 M dimulai sejak sekarang melalui evaluasi Haji 1447 H, validasi data dan dokumen, serta kesiapan pembimbing dan layanan di Arab Saudi. Transparansi harga dan pengelolaan dana jemaah juga harus dijaga.

Manasik, kata Menhaj, perlu diarahkan pada kemandirian jemaah dan kesiapan menghadapi kondisi riil operasional, termasuk Armuzna, kepadatan, cuaca ekstrem, sistem digital Saudi, serta kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas. PIHK juga diminta disiplin mengikuti regulasi dan timeline Arab Saudi.

“Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jemaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jemaah sesuai kontrak,” pungkas Menhaj. (*)

Baca Juga:
Menhaj Gus Irfan Yusuf Sambut Kepulangan Jemaah Haji Jombang, 17 Orang Terima Bantuan dari UEA