KETIK, SUMEDANG – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pemerintah tidak tinggal diam menyikapi masih adanya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri akan membentuk 11 klaster pembinaan antikorupsi bagi kepala daerah di seluruh Indonesia.

Program tersebut akan menyasar kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan partai politik hingga pimpinan dan anggota DPRD sebagai upaya memperkuat integritas serta mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Kami bersama KPK sudah sepakat membentuk 11 klaster daerah. Mereka akan mendapatkan pembekalan selama dua hari, bukan hanya kepala daerah, tetapi juga wakil kepala daerah, OPD, pimpinan partai politik, sampai pimpinan dan anggota DPRD," kata Tito Karnavian saat doorstop usai Wisuda IPDN Tahun Akademik 2025/2026 di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Minggu (26/7/2026).

Menurut Tito, pembekalan tersebut akan dimulai dari wilayah Jawa Timur dan Bali sebelum dilanjutkan ke daerah lain di Indonesia.

Selain memperkuat pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan, setiap daerah juga akan diminta mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi di wilayahnya masing-masing serta menyusun rencana aksi pencegahan.

Baca Juga:
Mendagri Tegaskan Program 3 Juta Rumah Tak Kurangi Pendapatan Asli Daerah

"Tujuannya agar setiap daerah mengetahui titik-titik rawan korupsi dan memiliki langkah pencegahan. Jangan sampai bertindak yang aneh-aneh," ujarnya.

Mendagri menegaskan kepala daerah merupakan pejabat politik yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada, bukan ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Karena itu, menurutnya, tanggung jawab utama tetap berada pada integritas masing-masing kepala daerah.

"Mereka dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk pemerintah pusat. Jadi kembali lagi kepada integritas masing-masing," katanya.

Baca Juga:
Retret, Ceramah Moral, dan Realitas Korupsi yang Tak Tersentuh

Meski demikian, Kemendagri tetap memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh kepala daerah.

Salah satunya melalui retret kepala daerah setelah pelantikan yang diisi berbagai materi dari KPK, kementerian, hingga lembaga pengawasan untuk membangun kesamaan visi serta memperkuat integritas penyelenggara pemerintahan.

Selain itu, Kemendagri juga menerapkan sistem pengawasan berbasis digital melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) bersama KPK serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang memungkinkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara real time.

Pengawasan tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan Ombudsman, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri yang secara berkala memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah.

Tito mengungkapkan saat ini terdapat 562 kepala daerah di Indonesia, belum termasuk wakil kepala daerah, ribuan anggota DPRD, serta sekitar 6 juta aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, mayoritas kepala daerah bekerja dengan baik, memiliki integritas, berprestasi, dan dekat dengan masyarakat. Namun, ia mengakui masih ada sebagian kecil yang melakukan penyimpangan.

"Banyak kepala daerah yang integritasnya baik, berprestasi, dan turun langsung ke masyarakat. Tapi memang ada juga yang melakukan penyimpangan. Karena itu pembinaan harus terus dilakukan," ujarnya.

Meski demikian, Tito mengingatkan bahwa pembinaan pemerintah tidak dapat sepenuhnya menjamin tidak terjadinya pelanggaran.

"Pembinaan sehebat apa pun belum tentu hasilnya tidak ada yang melanggar. Kembali lagi kepada integritas masing-masing," tegasnya.

Menurut Tito, penguatan integritas harus menjadi fondasi utama pemerintahan daerah agar kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada tetap terjaga sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.(*)