KETIK, HALMAHERA SELATAN – Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, mendorong pembangunan ekonomi daerah yang bertumpu pada integrasi sektor pertanian dan kelautan. Konsep tersebut dinilai penting karena sebagian besar kehidupan masyarakat Halsel tumbuh di antara sumber daya daratan dan bentang maritim.
Gagasan itu disampaikan Helmi saat menghadiri Ibadah Perdana sekaligus Pelantikan Pengurus Asosiasi Pendeta Indonesia di Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Jumat, 31 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Helmi melihat posisi geografis Halmahera Selatan bukan sekadar kumpulan pulau. Daerah ini mempunyai struktur ekonomi khas yang dibentuk oleh perkebunan, pertanian, perikanan, perdagangan antarpulau, serta aktivitas pesisir.
Menurutnya, struktur nafkah warga kepulauan bertumpu pada dua ruang produksi yang saling melengkapi. Meski dayanya melimpah, manfaat ekonominya masih tertahan, sementara kesejahteraan bergerak lamban.
“Sebagai bagian dari negara agraris, Halmahera Selatan memiliki kehidupan dan penghidupan masyarakat yang selalu tidak terlepas dari sektor agro dan maritim. Tentu, sebagian besar belum mengalami peningkatan pada sisi kemajuannya,” kata Helmi.
Baca Juga:
Wabup Halmahera Selatan Ajak API Rajut Harmoni Sosial dari Akar RumputKondisi tersebut, menurut dia, menuntut adanya integrasi lintas sektor. Potensi pertanian tidak dapat berjalan sendiri tanpa konektivitas transportasi laut, akses pasar, teknologi produksi, industri pengolahan, serta kelembagaan ekonomi yang memadai.
Bagi Helmi, persoalan utama kini bukan sekadar ketersediaan kekayaan alam, melainkan kemampuan menyatukan rantai produksi, kelembagaan, pasar, serta kebijakan publik menuju satu arsitektur pembangunan.
“Sumber daya ini menjadi tantangan terbesar kita sebagai elemen kedua dalam rangka mempersatukan berbagai ekosistem itu,” ujarnya.
Pembangunan agromaritim, lanjut Helmi, membutuhkan orkestrasi kebijakan yang kuat. Pemerintah tidak cukup hanya menyiapkan kegiatan tahunan, tetapi perlu memastikan setiap intervensi memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat, karakter wilayah, dan arah pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
Sepekan di Halmahera Selatan: BBM Menyusut, Kusu Island hingga Tambang IlegalPada lapis tata kelola, ia menempatkan pemda selaku pusat kendali penghubung kebutuhan publik, desain fiskal, regulasi, serta agenda pembangunan.
“Pemerintah daerah berperan sebagai regulator, sebagai decision maker, sekaligus pihak yang mengalokasikan anggaran, menyusun program, dan menjalankan kebijakan sesuai aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Menurut Helmi, konsep agromaritim tidak dapat dipisahkan dari perencanaan spasial. Setiap kecamatan, desa, dan gugusan pulau mempunyai keunggulan komparatif yang berbeda sehingga tidak mungkin ditangani dengan satu pola kebijakan yang seragam.
Wilayah dengan basis perkebunan membutuhkan dukungan berbeda dari kawasan perikanan tangkap. Begitu pula daerah pesisir, sentra hortikultura, pulau-pulau kecil, dan kawasan perdagangan. Seluruhnya memerlukan intervensi berdasarkan data, daya dukung ekologis, serta proyeksi nilai tambah.
Kerangka tersebut, lanjutnya, mesti bertumpu pada pemetaan spasial, data sosial-ekonomi, daya dukung lingkungan, serta karakter komoditas unggulan. Kajian empiris diperlukan agar intervensi publik terhindar dari proyek seragam.
“Agromaritim tidak lepas dari perencanaan wilayah. Semuanya harus disesuaikan dengan potensi masyarakat maupun potensi daerah. Itu dalam skala pendekatan teknokratik. Tidak boleh sembarangan membuat program. Program harus dilakukan berdasarkan basis-basis ilmiah,” tegas Helmi.
Pendekatan teknokratik itu mencakup penggunaan data produksi, pemetaan komoditas unggulan, analisis rantai pasok, konektivitas antarpulau, hingga perhitungan risiko ekologis. Dengan cara tersebut, program pembangunan tidak berhenti sebagai kegiatan administratif, tetapi mampu melahirkan produktivitas dan nilai tambah bagi masyarakat.
Helmi juga menyinggung peran badan usaha milik daerah sebagai instrumen ekonomi. Menurutnya, pemerintah secara kelembagaan tidak dibentuk untuk menjalankan perdagangan secara langsung. Namun, daerah memiliki ruang bisnis melalui perusahaan yang didirikan dan dikelola secara profesional.
Di luar perangkat birokrasi, Helmi menilai korporasi publik perlu dihidupkan menjadi mesin penggerak ekonomi. Jalurnya mesti dipisahkan tegas dari aktivitas komersial lembaga pemerintahan.
“Pemerintah daerah tidak boleh berbisnis dan tidak boleh berdagang. Namun, ada BUMD milik daerah yang harus digarap,” katanya.
Perusahaan daerah, kata Helmi, semestinya mengambil posisi pada sektor-sektor strategis yang belum sepenuhnya dijangkau pelaku usaha. Perusda dapat berperan dalam distribusi komoditas, pengelolaan hasil pertanian dan perikanan, jasa transportasi, stabilisasi pasokan, hingga pembukaan pasar baru.
Agar peran tersebut berjalan, diperlukan pembenahan menyeluruh terhadap aspek legalitas, manajemen, model bisnis, tata kelola keuangan, dan pertanggungjawaban perusahaan. Perusda tidak boleh terus bergantung pada penyertaan modal tanpa target kinerja yang terukur.
Agenda pembenahan itu kini diarahkan pada penuntasan administrasi dan penataan kelembagaan. Seorang pejabat senior disebut bakal mengambil peran penting seusai urusan akuntabilitas dituntaskan.
“Bupati dalam waktu dekat sedang mengejar perumusan agar Perusda dapat berfungsi. Mungkin setelah tanggung jawab ini diselesaikan, prosesnya nanti akan dimotori oleh Pak Asisten untuk membenahi pertanggungjawaban sekaligus menata Perusda ini,” tutup Helmi.