KETIK, LEBAK – Praktik pengalihan atau subkontrak proyek pemerintah kepada pihak lain masih sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah proyek yang bersumber dari APBD atau APBN boleh disubkontrakkan ke pihak lain setelah memenangkan tender?

Secara aturan, praktik tersebut tidak dilarang sepenuhnya, namun dibatasi secara ketat.

Aturan utama terkait subkontrak tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Dalam kedua regulasi tersebut ditegaskan, penyedia jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain.

Kontrak pengadaan merupakan perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia. Karena itu, tanggung jawab pelaksanaan tetap berada pada pemenang tender.

Baca Juga:
Gaji 26 Wantimpres Rp76,5 Juta per Orang, Negara Keluarkan Hampir Rp2 Miliar Sebulan

Lantas, kapan subkontrak diperbolehkan?

Subkontrak diperbolehkan hanya untuk pekerjaan penunjang atau pekerjaan yang bukan pekerjaan utama, dengan sejumlah syarat.

Pertama, subkontrak harus sudah tercantum dalam dokumen penawaran atau kontrak awal. Kedua, harus mendapat persetujuan tertulis dari PPK. Ketiga, subkontraktor yang ditunjuk harus memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Keempat, tanggung jawab penuh tetap berada pada kontraktor utama, bukan pada subkontraktor.

"Hubungan hukum antara kontraktor dengan subkontraktor berdasarkan asas privity of contract. Subkontrak sah sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan," demikian bunyi kajian hukum dalam tesis Universitas Airlangga yang merujuk pada Perpres Pengadaan Barang/Jasa.

Baca Juga:
Di Depan 200 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Kajari Sleman: Restorative Justice Bukan 'Obral' Penghentian Perkara

Jika seluruh paket pekerjaan dialihkan kepada pihak lain, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pengalihan kontrak. Hal itu merupakan pelanggaran serius dalam pengadaan barang dan jasa.

Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga potensi temuan hukum apabila menimbulkan kerugian negara.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengawasan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menguji dugaan subkontrak ilegal.

Pertama, membandingkan nama pemenang tender yang tercantum di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan pihak yang mengerjakan proyek di lapangan. Kedua, mengonfirmasi dokumen kontrak kepada PPK di dinas terkait untuk memastikan apakah ada persetujuan subkontrak. Ketiga, mendokumentasikan temuan lapangan sebagai bukti awal sebelum dilaporkan kepada Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga 2026, data resmi mengenai proyek yang disubkontrakkan tidak dipublikasikan secara terbuka. Publik hanya dapat melacak pemenang tender melalui LPSE. Praktik subkontrak di lapangan kerap terjadi secara tidak resmi, sehingga membutuhkan verifikasi berlapis.

Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengawasan secara lebih akurat dan berimbang, serta turut mendorong transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. (*)