Melawan UU, Kades di Jember yang Suruh Korban Perkosaan Nikah dengan Pelaku

Jurnalis: Muhammad Hatta
Editor: Muhammad Faizin

23 Okt 2025 06:01

Headline

Thumbnail Melawan UU, Kades di Jember yang Suruh Korban Perkosaan Nikah dengan Pelaku
Ilustrasi pelecehan seksual (Grafis: Rihad Humala/Ketik)

KETIK, JEMBER – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur mengecam lambannya penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap SF (21), mahasiswi asal Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu menilai, aparat kepolisian dan pemerintah desa gagal memberikan perlindungan sejak awal, bahkan diduga kuat melakukan maladministrasi yang berujung pada lolosnya pelaku.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, menegaskan bahwa sikap tidak responsif aparat dan perangkat desa menunjukkan lemahnya komitmen terhadap penegakan hukum serta perlindungan korban kekerasan seksual. Ia menilai, keterlambatan tindakan aparat bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk nyata pelanggaran terhadap hak-hak dasar korban.

“Aparat desa jelas terindikasi mengabaikan kewajiban hukum untuk mendampingi warganya yang menjadi korban tindak pidana. Polisi juga lalai menjalankan tugasnya karena menunda tindakan hingga pelaku sempat kabur. Karena itu, kami mendesak agar pelaku segera ditetapkan sebagai DPO,” tegas Agus Muttaqin saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Oktober 2025. 

Ombudsman Jawa Timur berencana melakukan investigasi proaktif guna mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dalam pelayanan publik. Agus juga menyoroti tindakan kepala desa yang justru mendorong penyelesaian secara kekeluargaan—langkah yang bertentangan langsung dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga:
Miris! Gadis 14 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Usai Diiming-imingi Uang Rp50 Ribu, Pelaku Ditangkap Polres Malang

“Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan. Pendekatan seperti itu bukan hanya menyalahi hukum, tetapi juga menambah penderitaan korban dan mengkhianati prinsip keadilan,” ujar alumnus Universitas Jember tersebut dengan nada tegas.

Agus juga menyesalkan fakta bahwa korban harus membayar sendiri biaya visum et repertum di rumah sakit. Menurutnya, hal itu mencerminkan buruknya koordinasi antarinstansi dalam memberikan layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual.

“Negara seharusnya hadir, bukan absen. Ketika korban harus menanggung biaya visum dan tidak mendapat pendampingan psikologis, itu menunjukkan kegagalan sistemik dalam pelayanan publik,” tegasnya.

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap SF dilaporkan ke Polsek Balung pada 15 Oktober 2025. Namun, hingga beberapa hari setelah laporan dibuat, tidak ada tindakan konkret dari aparat. Pelaku berinisial SA (27), yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala desa, kini buron.

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja

Saat ini, penanganan perkara telah diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil seperti LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII Jember, dan Fatayat NU Jember turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada korban serta menuntut transparansi dan kecepatan proses hukum.

Ombudsman Jawa Timur mengingatkan masyarakat dan pendamping korban agar tidak tinggal diam jika menemukan pelanggaran prosedur. Setiap bentuk kelalaian aparat, kata Agus, harus segera dilaporkan agar dapat diproses melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi resmi.

“Setiap tindakan abai terhadap korban adalah bentuk pelanggaran tanggung jawab publik. Negara wajib memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan penuh,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Polres Abdya Hentikan Galian C Ilegal di Kuta Jeumpa, Baru Beroperasi Empat Hari

Baca Selanjutnya

Akhmad Taufiq: Sastra adalah Ruang Imajinatif untuk Menemukan Nilai Kemanusiaan

Tags:

ombudsman Kekerasan Seksual Perkosaan pemerkosaan Jember LBH IKAPMII Fatayat NU Jember polres jember Kades di Jember yang Suruh Korban Perkosaan Nikah dengan Pelaku mahasiswi diperkosa

Berita lainnya oleh Muhammad Hatta

Kebakaran di Permukiman Padat Jember, 3 Rumah Terdampak, Kerugian Capai Rp100 Juta

5 April 2026 21:15

Kebakaran di Permukiman Padat Jember, 3 Rumah Terdampak, Kerugian Capai Rp100 Juta

Video Percikan Api Lokomotif Viral di TikTok, KAI Pastikan Bukan Kebakaran

4 April 2026 11:51

Video Percikan Api Lokomotif Viral di TikTok, KAI Pastikan Bukan Kebakaran

Diduga Terpeleset Saat Menimba Air, Perempuan di Puger Jember Tewas Tercebur Sumur

4 April 2026 11:25

Diduga Terpeleset Saat Menimba Air, Perempuan di Puger Jember Tewas Tercebur Sumur

Terungkap, Dugaan Bullying Siswa SMA di Jember Dipicu Voice Note dan Konflik Lama

4 April 2026 11:00

Terungkap, Dugaan Bullying Siswa SMA di Jember Dipicu Voice Note dan Konflik Lama

Korban Bullying di Jember Alami Trauma, Dinsos Libatkan Psikolog

4 April 2026 10:00

Korban Bullying di Jember Alami Trauma, Dinsos Libatkan Psikolog

Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswa SMA di Jember, Diduga Libatkan 10 Remaja

4 April 2026 09:05

Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswa SMA di Jember, Diduga Libatkan 10 Remaja

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar