Mediasi Buntu, Penggugat Ancam Polisikan Leasing TAF Atas Penarikan Sepihak Mobil Avanza

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

10 Des 2025 07:40

Thumbnail Mediasi Buntu, Penggugat Ancam Polisikan Leasing TAF Atas Penarikan Sepihak Mobil Avanza
Kuasa hukum penggugat, M. Fikri, memberikan keterangan usai sidang mediasi yang berakhir tanpa kesepakatan di PN Palembang. Selasa 9 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Upaya mediasi dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penarikan mobil Toyota Avanza BG 1811 IX milik Suci Pransuhartin resmi menemui jalan buntu. Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 9 Desember 2025, gagal mencapai kesepakatan setelah pihak leasing Toyota Auto Finance (TAF) tetap bersikukuh meminta pelunasan penuh sisa kredit.

Kuasa hukum penggugat, M. Fikri, mengungkapkan penyebab gagalnya mediasi adalah sikap TAF yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Menurutnya, kliennya telah membayar cicilan selama dua tahun lebih dari total 24 kali pembayaran, dan hanya memiliki tunggakan dua bulan.

“Masa sudah nyicil dua tahun, cuma telat dua bulan langsung diminta pelunasan penuh dan mobil ditarik? Itu jelas tidak masuk akal,” tegas Fikri.

Ia menambahkan, hakim mediator telah menawarkan solusi damai berupa relaksasi atau restrukturisasi kredit. Namun, seluruh opsi tersebut ditolak TAF dengan alasan instruksi kantor pusat yang tetap menuntut pelunasan penuh.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sikap tersebut, menurut Fikri, memperlihatkan bahwa TAF tidak membuka ruang perdamaian. Karena itu, selain melanjutkan perkara perdata ke tahap pembuktian, pihaknya tengah menyiapkan laporan pidana ke Polrestabes Palembang.

“Pengambilan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan sukarela itu melanggar hukum. Kami mempertimbangkan laporan pidana,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Fikri juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disebut tidak memberikan respons terhadap dua laporan resmi yang mereka layangkan.

“OJK itu harusnya lembaga pengawas, tapi justru seolah melindungi leasing nakal. Tak ada tindak lanjut sampai sekarang. Kalau tidak berpihak pada masyarakat, bubarkan saja OJK ini,” ujarnya tajam.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Suci Pransuhartin, selaku pemilik mobil, mengaku sangat kecewa atas perlakuan leasing. Ia datang jauh-jauh dari Bekasi untuk menghadiri sidang demi memperjuangkan haknya.

“Saya hanya mencari keadilan dan kepastian hukum atas eksekusi yang dianggap sepihak dan tanpa prosedur,” ungkapnya.

Penarikan mobil terjadi pada Sabtu, 20 September 2025. Saat itu, paman penggugat, Pak Edi, datang ke kantor TAF untuk membayar tunggakan cicilan karena pembayaran via aplikasi tidak dapat dilakukan.

Namun, bukannya menerima pembayaran, pihak leasing justru meminta kunci mobil, STNK, dan dokumen kendaraan dengan alasan ingin melakukan pengecekan unit. Pak Edi juga diminta menandatangani dokumen.

Awalnya tidak curiga, namun ketika membaca lembar berikutnya, barulah diketahui bahwa dokumen tersebut merupakan berita acara serah terima unit. Ketika dicek, mobil sudah tidak berada di lokasi. Kejadian ini bahkan sempat viral di media sosial.

Dalam petitum gugatannya, Suci meminta majelis hakim untuk menetapkan mobil Toyota Avanza tahun 2023 tersebut sebagai milik sah penggugat, Menyatakan penarikan oleh TAF sebagai perbuatan melawan hukum, Menghukum TAF untuk mengganti kerugian serta mengembalikan mobil dalam keadaan baik, Menyatakan eksekusi sepihak tanpa putusan pengadilan tidak sah

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.(*) 

Baca Sebelumnya

Kejati Sumsel Serius Berantas Korupsi, Catat Penyelesaian Puluhan Perkara Selama 2025

Baca Selanjutnya

Cegah Banjir di Sidoarjo, Bupati Subandi: Gencarkan Terus Normalisasi Sungai

Tags:

Gugatan Penarikan mobil viral kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar