Media Online Pemalang Kecam Pelarangan Liputan Konser Denny Caknan

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Rahmat Rifadin

18 Nov 2025 16:51

Thumbnail Media Online Pemalang Kecam Pelarangan Liputan Konser Denny Caknan
Usman, Reporter Beritabersatu.com yang bertugas di Kabupaten Pemalang yang diduga mendapatakan larangan peliputan Denny Caknan (Foto: Slamet/Ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Media lokal Pemalang menyampaikan kecaman keras atas insiden pelarangan liputan yang dialami reporternya saat melaksanakan tugas jurnalistik pada konser penyanyi Denny Caknan di Kabupaten Pemalang.

‎Hal tersebut disampaikan Pimpinan Redaksi Beritabersatu.com, Asdar Palewai, melalui press rilisnya, Selasa, 18 November 2025.

‎Dalam tulisannya, Asdar menilai tindakan pelarangan liputan sebagai bentuk penghalangan terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat.

‎Asdar menegaskan bahwa pelarangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (1) yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara.

Baca Juga:
Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

‎Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi peliputan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.

‎Menurutnya, reporter Beritabersatu.com diperlakukan secara diskriminatif karena akses liputan ditolak tanpa alasan jelas, sementara beberapa pegiat media sosial (medsos) tetap diizinkan meliput jalannya konser.

‎“Ini bukan hanya persoalan internal media, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berimbang,” tegasnya.

‎Dalam pernyataannya, redaksi menilai setiap acara berskala publik semestinya mengedepankan kerja sama antara penyelenggara, aparat keamanan, dan media.

Baca Juga:
Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

‎Media, ditegaskan Asdar, hadir sebagai mitra untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penyampaian informasi yang tepat kepada masyarakat.

‎Beritabersatu.com meminta pihak penyelenggara konser untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait tata kelola akses media, menyampaikan permintaan maaf secara resmi, serta memberikan jaminan bahwa insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.

‎“Pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus dihormati, bukan diintimidasi atau dihalangi,” ujar Asdar.

‎Ia menegaskan bahwa Beritabersatu.com akan tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan berlaku demi melindungi hak-hak jurnalisnya.

‎Sementara, beberapa jurnalis dari berbagai media yang bertugas di Pemalang telah mempersiapkan berkas bukti untuk pelaporan ke pihak berwajib.

‎Hingga berita ini diterbitkan pihak Event Organizer (EO) atau penyenggara konser, Shaolin Music belum memberikan keterangan resmi.

Sebagai informasi, konser Denny Caknan telah dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025, di Terminal Induk Pemalang.(*) 

Baca Sebelumnya

PPNI Bondowoso Kolaborasi dengan Klinik Al Fatih Gelar Sunat Modern Gratis dalam Peringatan HKN Ke-61

Baca Selanjutnya

Plengsengan Ambrol Ancam Rumah Warga Lesti, BPBD Kota Batu Gerak Cepat

Tags:

kebebasan pers UU 40 Tahun 1999 Denny Caknan pemalang Beritabersatu Liputan Jurnalistik Pelanggaran Pers Insiden Pemalang

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

8 April 2026 20:11

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

Bupati Pemalang Serahkan Penghargaan PPID Teraktif 2025, Satpol PP hingga Kecamatan Belik Terdepan

8 April 2026 06:30

Bupati Pemalang Serahkan Penghargaan PPID Teraktif 2025, Satpol PP hingga Kecamatan Belik Terdepan

Terima Kunjungan BPOPPJ, Bupati Pemalang Bahas Penanganan Rob dan Banjir Pesisir

8 April 2026 03:16

Terima Kunjungan BPOPPJ, Bupati Pemalang Bahas Penanganan Rob dan Banjir Pesisir

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar