Mantan Kepala BPN Kota Madiun Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan PSU

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: Mustopa

19 Jun 2025 22:40

Thumbnail Mantan Kepala BPN Kota Madiun Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan PSU
Sidang mantan Kepala BPN Kota Madiun yang didakwa atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan PSU Puri Asri Lestari Kota Madiun pada Rabu, 18 Juni 2025. (Foto: Humas Kejari Kota Madiun).

KETIK, MADIUN – Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Madiun, Sudarmadi dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana dan utilitas (PSU) Kota Madiun.

Putusan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni 2025 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang yang digelar secara hybrid (online) tersebut memutuskan bahwa, Sudarmadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan PSU dalam pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari, Kota Madiun.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider. Atas putusan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kurungan 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Setelah dibacakan putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa untuk mengambil sikap.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutrisna mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel," tegasnya.

Lebih lanjut, Dede menambahkan untuk 2 orang terdakwa dari pihak pengembang akan diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya pada 20 Juni 2025.

"Untuk 2 orang terdakwa dari pihak pengembang putusannya nanti akan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Jumat, 20 Juni 2025," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG

Baca Sebelumnya

Wamendagri: Retreat Gelombang 2 di IPDN Jatinangor Diikuti 87 Kepala Daerah

Baca Selanjutnya

Narasi Jatim Gerbang Baru Nusantara Antarkan Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Nasional

Tags:

Kejari Kota Madiun Dede Sutrisna Korupsi PSU BPN Kota Madiun Jawa timur

Berita lainnya oleh Angga Novpratama

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

8 April 2026 06:45

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

8 April 2026 01:27

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

6 April 2026 05:45

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

6 April 2026 05:29

Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

4 April 2026 07:20

Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

HUT Ke-76 SMPN 3 Maospati Magetan Dikemas dengan Jalan Santai

2 April 2026 14:56

HUT Ke-76 SMPN 3 Maospati Magetan Dikemas dengan Jalan Santai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar