Mantan Kadispendik Jatim Dituntut 9 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi DAK 2018

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Mustopa

21 Nov 2023 12:30

Thumbnail Mantan Kadispendik Jatim Dituntut 9 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi DAK 2018
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di tubuh Dispendik Jatim dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (Foto : Yudha/ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Syaiful Rahman dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 8,2 miliar.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/11).

Menurut JPU Nur Rachmansyah, terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana korupsi dan turut serta melakukan perbuatan yang melanggar hukum, memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer

Baca Juga:
DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara," ujar Nur Rachmansyah saat membacakan tuntutan.

Sementara untuk terdakwa lain yang juga mantan Kepala SMK Swasta di Jember, Eny Rustiana, JPU menuntutnya dengan pidana penjara 9 tahun yang kemudian dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 500 juta, jika tak mampu akan diganti hukuman penjara 6 bulan.

"Eny terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan atau turut serta perbuatan melawan hukum melakukan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau penyelenggara negara," lanjutnya membacakan tuntutan.

Tak hanya itu, JPU juga meminta terdakwa Eny juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 8,27 miliar dengan batas akhir pembayaran selama sebulan pasca terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht). Namun jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dapat dilelang, hasilnya untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

"Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa baik Syaiful Rahman maupun Eny Rustiana kompak akan mengajukan nota pembelaan. Menurut mereka, tuntutan yang diajukan JPU Kejari Surabaya tidak masuk akal.

"Iya, sudah mendengar. Saya tidak terima dan akan mengajukan pembelaan sendiri Minggu depan," ujar terdakwa Syaiful Rahman menanggapi tuntutan JPU.

"Iya sama. Minggu depan juga akan mengajukan nota pembelaan," tutup Terdakwa Eny Rustiana. (*)

Baca Sebelumnya

Pangkas Birokrasi Pelayanan Kepegawaian, Rumah Sakit Ini Luncurkan Aplikasi MyRSSA

Baca Selanjutnya

Pemprov Jatim Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Korea Selatan

Tags:

Dispendik Jatim sidoarjo surabaya Korupsi Dana alokasi khusus DAK

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H