Mantan Dosen dan Universitas PGRI Palembang Akhirnya Berdamai dalam Gugatan Perdata

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

15 Jul 2025 18:50

Thumbnail Mantan Dosen dan Universitas PGRI Palembang Akhirnya Berdamai dalam Gugatan Perdata
Kuasa Hukum Pihak Penggugat, M Novel Suwa ditemui Usai pencabutan gugatan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada hari ini. Selasa 15 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata antara mantan dosen OK (38) dan Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang akhirnya mencapai titik terang. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai setelah melalui proses persidangan yang cukup menyita perhatian.

Pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya M. Novel Suwa, Direktur LBH Bima Sakti, mengonfirmasi pencabutan gugatan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 15 Juli 2025.

"Sudah ada titik temu dan telah dlakukan perdamaian, itu tertera di dalam surat perdamaian ini. Antara pihak penggugat dan tergugat tidak akan menuntut satu dengan yang lainnya, karena ini hanya permasalahan sistem dan teknik saja," tegas Novel saat ditemui di PN Palembang.

Senada dengan Novel, kuasa hukum BPH PB PGRI Palembang, Sepriadi Pirasad, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak penggugat atas kesediaan mereka berkoordinasi.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

"Kalau masalah ini tidak dibuka dan tidak dilakukan koordinasi dengan baik, mungkin perkara ini sulit juga ditempuh dengan perdamaian. Makanya dengan ada koordinasi yang baik antara pihak penggugat dan pihak tergugat, perdamaian bisa ditempuh," ujarnya.

Sepriadi juga menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi hanya sebatas miskomunikasi dan kesalahan dalam sistem, bukan masalah serius. "Hanya miskomunikasi saja, tidak ada masalah serius, hanya kesalahan dalam sistem saja," ucapnya.

la juga memastikan bahwa akreditasi Prodi FKIP Jasmani tetap berstatus A+ dan tidak ada masalah terkait hal tersebut. "Akreditasi tetap, tidak ada masalah juga," tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya seorang dosen berinisial OK (38) dari salah satu kampus di Baturaja melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas PGRI Palembang.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Gugatan perbuatan melawan hukum ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti ke PN Klas 1 A Palembang dengan nomor 167/PDT.G/2025/ PN Palembang, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Dalam gugatan tersebut, BPH PB PGRI Palembang menjadi tergugat 1, sementara LLDIKTI Wilayah I menjadi tergugat 2, dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) menjadi turut tergugat 1. Kini, dengan tercapainya kesepakatan damai, perselisihan ini pun berakhir dengan baik bagi kedua belah pihak.(*) 

Baca Sebelumnya

Isa Anshori Harap MPLS Surabaya Jadi Percontohan Nasional

Baca Selanjutnya

Tragedi Sound Horeg di Mulyorejo Kota Malang Berakhir Damai, Begini Kronologinya

Tags:

gugatan Perdata Mantan Dosen Gugat Universitas Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar