KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Ir. Prasetyo Boeditjahjono, dalam perkara korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, pada Selasa, 5 Mei 2026, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Baca Juga:
Tahap II Korupsi KUR Bank Syari'ah Indonesia OKI, Tiga Tersangka Korupsi KUR Siap Disidang

Dalam dakwaan, JPU menyebut Prasetyo saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyalahgunakan kewenangan dalam proyek strategis nasional tersebut.

Ia diduga berkolusi dengan sejumlah pihak, termasuk dari PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja, dengan merekayasa penunjukan penyedia jasa tanpa proses seleksi yang sah. Selain itu, ditemukan pengondisian proyek, kesepakatan fee, serta pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp74,05 miliar.

 

Baca Juga:
Dua Saksi Kunci Bongkar Status Aset Yayasan di Sidang UBD Palembang, Kuasa Hukum: Dibeli Pakai Uang Yayasan

Penasihat hukum Grees Selly menyampaikan keberatan atas putusan majelis hakim dan menyatakan pihaknya mempertimbangkan upaya banding, Selasa 5 Mei 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

 

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Grees Selly, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim.

“Fakta persidangan tidak pernah membuktikan adanya aliran uang langsung kepada terdakwa. Tapi justru terdakwa tetap dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Grees juga menyoroti inkonsistensi hakim dalam menentukan kerugian negara. Menurutnya, hakim mengakui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga berwenang, namun dalam putusan justru mengacu pada hasil auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Ini yang kami nilai aneh dan jauh dari rasa keadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dakwaan awal terkait suap tidak terbukti di persidangan, namun putusan justru menyatakan terdakwa bersalah atas penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, ia menyebut kliennya hanya menjabat sekitar empat bulan dan belum terjadi pencairan anggaran pada periode tersebut.

“Tidak ada aliran dana, tidak ada pemblokiran rekening oleh PPATK, baik milik terdakwa maupun keluarganya,” tambahnya.

Dari sisi kemanusiaan, pihaknya juga mempertimbangkan kondisi terdakwa yang telah berusia di atas 70 tahun dan memiliki keterbatasan kesehatan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. Namun, kuasa hukum memberi sinyal kuat akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami hampir 80 persen akan mengajukan banding,” tutup Grees. (*)