KETIK, BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 menyeret Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Dia akhirnya diperiksa selama 13 jam oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis malam, (16/10/2025), sekitar pukul 23.10 WIB.
Usai diperiksa, mantan Bupati Pesawaran tersebut irit bicara sembari meninggalkan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung.
Saat ditanya awak media, mantan Bupati Pesawaran Dendi Maradona menegaskan bahwa agenda pemeriksaan masih sebatas permintaan keterangan lanjutan terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung“Hari ini adalah permintaan keterangan, tindak lanjut dari pertanyaan-pertanyaan sebelumnya. Ini panggilan yang kedua,” tegasnya sambil berjalan menuju kendaraannya.
Saat didesak mengenai jumlah dan materi pertanyaan yang diajukan penyidik, Dendi enggan menjelaskan lebih jauh.
“Waduh, kalau pertanyaan ini kewenangan penyidik. Ini masih terkait regulasi. Kawan-kawan semua terima kasih ya, mari,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Dendi diperiksa terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.
Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian NegaraProyek tersebut menjadi sorotan setelah Kejati Lampung menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Lampung masih melanjutkan pendalaman keterangan terkait perkara tersebut. (*)