Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Grabagan

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Muhammad Faizin

12 Feb 2026 19:49

Headline

Thumbnail Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Grabagan
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam dalam jumpa pers, Kamis, 12 Februari 2026 (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menetapkan mantan anggota DPRD Tuban berinisial CK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.

CK yang pernah menjabat sebagai anggota dewan periode 2014–2019 itu diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Grabagan. Polisi mengusut kasus ini setelah menerima laporan masyarakat terkait kegiatan tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam memastikan penyidik telah meningkatkan status CK menjadi tersangka.

“Terkait perkara tersebut sudah ditetapkan tersangka,” terang AKP Bobby.

Baca Juga:
Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang. Petugas mengamankan dua unit excavator, satu unit truk Mitsubishi, serta material pasir hasil tambang.

“Dua unit excavator, satu unit truk Mitsubishi, serta material pasir,” imbuh perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 90 lokasi tambang di Kabupaten Tuban yang telah mengantongi IUP. Izin tersebut mencakup komoditas pasir kuarsa, batu gamping, hingga clay.

“Dari total 90 IUP, sebanyak 29 perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi, sementara 61 IUP lainnya masih tahap eksplorasi,” jelasnya.

Baca Juga:
SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Namun, pemerintah daerah masih menemukan puluhan aktivitas tambang tanpa izin. Pemkab Tuban mencatat sedikitnya 33 titik tambang beroperasi secara ilegal. Kegiatan tersebut didominasi penambangan batu kumbung, disusul batu gamping dan tanah urug yang tersebar di sejumlah wilayah.

“Saat ini masih ada 33 titik lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin,” tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Pantai Tiga Warna, Pusat Konservasi Mangrove di Malang Selatan

Baca Selanjutnya

Transformasi Pendidikan di Brebes, PAUD Digital dan SPMB Online Hadir untuk Masa Depan Gemilang

Tags:

Hukum kriminal CK Walhi Tambang ilegal Ekonomi Pemkabtuban Polrestuban satreskrimpolrestuban

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

14 April 2026 15:55

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

11 April 2026 15:01

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar