KETIK, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus tersangka spesialis pencurian sepeda pancal mahal.
Ada dua tersangka yang ditangkap, yaitu laki-laki bernama Irvan (28), warga Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik dan perempuan bernama Sabrina (21), asal Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya pencurian di sebuah rumah warga di Perumahan Taman Tektona Residence Kecamatan Lowokwaru pada Jumat, 10 April 2026. Saat itu, tersangka mencuri sepeda gunung merek Polygon tipe Siskiu T-7 seharga Rp22 juta.
"Dari keterangan korban yang bernama Arifin Latif (37), sepeda gunung itu diparkir di teras rumahnya yang tanpa pagar serta rodanya tidak digembok. Di hari kejadian sekitar pukul 13.30 WIB, istri korban melihat sepeda itu masih ada. Namun selang satu jam kemudian, korban menuju ke depan dan ternyata sepedanya sudah hilang," ujarnya kepada Ketik.com, Kamis, 16 April 2026.
Baca Juga:
DLH Kota Malang Inventarisir Aset Pemkot untuk Tambah TPS BaruSelanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru. Dari hasil penyelidikan, polisi menerima informasi keberadaan tersangka berada di Jalan Borobudur, Kota Malang.
"Tim Opsnal langsung bergerak melakukan hunting di sekitaran Jalan Borobudur. Kemudian pada Selasa, 14 April 2026, para tersangka berhasil diamankan lalu dibawa ke Mapolresta untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain rekaman CCTV lokasi pencurian, jaket parasut warna merah, dan topi hitam bertuliskan 'Deus' yang dikenakan tersangka saat beraksi.
Dari hasil penyidikan, AKP Rahmad menyebut tersangka sudah beraksi sebanyak 8 kali. Dengan rincian, 4 kali di Kota Malang dan 4 kali di wilayah Kabupaten Malang.
Baca Juga:
Harga Cabai di Kota Malang Tembus Rp100 Ribu, Wahyu Hidayat Heran: Di Petani Cuma Rp40 Ribu"Mereka ini adalah spesialis pencurian sepeda pancal mahal. Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan aksinya di Kota Malang dan Kabupaten Malang sebanyak 8 kali," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, tersangka ini sengaja mengincar sepeda yang memiliki harga mahal untuk kemudian dijual. Mereka pun kerap melancarkan aksinya di kawasan permukiman, tepatnya di lingkungan perumahan yang kondisinya relatif sepi.
"Mereka mengincar target berupa sepeda yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Sehingga, ketika ada sepeda bermerek terparkir di rumah maka langsung diambil," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dengan waktu yang lama. Keduanya dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)