Malam Pesta Sabu Berujung Petaka, Nelayan Banyuasin Diringkus Polairud

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

15 Okt 2025 19:08

Thumbnail Malam Pesta Sabu Berujung Petaka, Nelayan Banyuasin Diringkus Polairud
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Sulaiman bin Jahri digelar di PN Palembang. Dua saksi dari Polairud Sungai Batang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Rabu 15 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Seorang nelayan asal Banyuasin, Sulaiman bin Jahri, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah diduga menjual narkotika jenis sabu. Terdakwa ditangkap oleh Tim Polairud Sungai Batang pada 25 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kasus ini disidangkan dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari Polairud Sungai Batang. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ade Sumitra, dengan Jaksa Penuntut Umum Hera Ramadona yang pada persidangan kali ini digantikan oleh Jaksa pengganti Agung.

Dalam sidang tersebut, saksi penangkapan mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap di sebuah pondok di kawasan Sungai Batang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pesta narkoba di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan satu bong, satu timbangan digital, serta sabu di dalam dompet terdakwa. Tiga orang lainnya melarikan diri dengan cara menjebol dinding pondok,” ungkap saksi dari Polairud dalam persidangan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Barang bukti yang diamankan berupa 1,4 gram sabu, telepon genggam, serta perlengkapan alat hisap. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membeli sabu seberat 2 ji (gram) dari seseorang bernama Lukman, yang kini masuk dalam daftar target operasi (TO) kepolisian.

Sebagian barang tersebut digunakan sendiri, sementara sisanya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu.

“Terdakwa membeli sabu bersama tiga rekannya untuk digunakan bersama. Namun saat penggerebekan, hanya terdakwa yang tertangkap,” kata saksi menambahkan.

Atas perbuatannya, terdakwa Sulaiman bin Jahri didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menjual narkotika golongan I jenis sabu.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.(*) 

Baca Sebelumnya

Kunker ke PT Solusi Bangun Indonesia, PWI Tuban Tinjau Produksi Semen hingga Lokasi Pemberdayaan Masyarakat

Baca Selanjutnya

Menag RI Luncurkan Program Pendampingan Pesantren Inisiasi UIN Malang, Difokuskan Tiga Unsur

Tags:

Polairud Pesta Narkotika kota palembang palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H