Maksimalkan Waktu, Perpanjangan PKPU Meratus Ditunda

Editor: Moana

18 Okt 2022 10:19

Thumbnail Maksimalkan Waktu, Perpanjangan PKPU Meratus Ditunda
Foto : Sidang PT Bahana dan Meratus Line di PN Surabaya, Selasa (18/10/2022).(Foto : Moana/KETIK)

KETIK, SURABAYA – PT Meratus Line terkesan enggan untuk segera melunasi utang sebesar Rp50 miliar pada PT Bahana Line. Kini Meratus berupaya minta perpanjangan waktu pembayaran lagi.

Hal ini terungkap saat pertemuan antara pengurus, kreditur dengan PT Meratus Line sebagai debitur dalam PKPU. Dalam kesempatan tersebut, pihak Meratus menyampaikan permohonan pada hakim pengawas agar memberikan waktu selama 90 hari untuk perpanjangan PKPU Tetap.

"Kami mohon ada perpanjangan waktu selama 90 hari karena ada kreditur yang masih belum dapat kami akomodir," ujar salah satu kuasa hukum PT Meratus Line di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (18/10/2022).

Permohonan ini pun mendapat penolakan dari hakim pengawas, Sutarno. Ia meminta pada pihak PT Meratus Line agar dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU-Tetap, yang memberi waktu hingga 11 November mendatang.

Baca Juga:
Babak Baru "Siwalan Party", 25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

"Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu. Kan masih ada waktu sampai 11 November. Tapi jangan di pas waktu itu ya, paling tidak sampai 1 November lah," pungkas hakim Sutarno.

Ia pun meminta pada kedua pihak, baik debitur maupun kreditur agar mencari titik temu perdamaian pada waktu yang telah ditentukannya tadi.

"Silakan upayakan waktu yang ada secara maksimal untuk mencari titik temu perdamaian, " kata hakim pengawas didampingi tim pengurus.

Sementara itu kuasa pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma'arif mengatakan, pihaknya meminta agar secepatnya bisa diselesaikan pembayaran utang tersebut. Hal itu, tambahnya, agar tidak ada kesan bahwa PT Meratus tidak memiliki itikad tidak baik dengan cara mengulur-ulur waktu. 

Baca Juga:
Ketua GRANAT Jatim Tertipu Rp1,5 Miliar! Minta Keadilan Tegas dan Vonis Berat untuk Terdakwa

"Kami berharap itikad baik mentaati putusan pengadilan. Katanya keuangan liquid dan kuat, tetapi kenapa seperti ngos-ngosan melunasi kewajibannya," sindirnya.

Di sisi yang lain, ia menyebut ada beberapa kreditur tampil seakan satu suara dengan PT Meratus dan selalu mendukung langkah-langkah yang diajukan Meratus. Termasuk soal usulan perpanjangan waktu tersebut. 

Keanehan ini tampak kuat karena biasanya semua kreditur ingin utangnya segera dibayarkan tetapi belasan kreditur malah tampil sebaliknya. 

"Agak aneh memang, semua kreditur ingin segera dibayar utangnya, tapi ini malah ada belasan lainnya suka kalau ditunda. Padahal Debiturnya sendiri mengaku keuangannya sangat kuat untuk melunasi utangnya," kata Syaiful.

Syaiful menambahkan, sejak 100 hari pertama hingga kini, ia menganggap tidak ada kemajuan penyelesaian PKPU yang efektif karena Meratus dianggap hanya sibuk berkilah pada urusan pidana dan perdata saja. Padahal kedua perkara tersebut, sudah dipertimbangkan oleh pengadilan niaga dengan hasil tidak ada kaitannya.

"Sebenarnya praktis 100 hari pertama tidak ada kemajuan penyelesaian PKPU yang efektif. Karena sebelumnya PT Meratus Line hanya sibuk berkilah di urusan ada kasus pidana dan perdata yang sebenarnya sudah dipertimbangkan oleh pengadilan niaga dan dinilai tidak ada kaitan dengan utangnya saat ini," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Meratus Line, baik Yudha Prasetiawan maupun Arthur tak merespon saat hendak dikonfirmasi. Pertanyaaan yang dikirim melalui whatsapp maupun dihubungi melalui sambungan telepon, juga tidak mendapatkan respon.(*)

Baca Sebelumnya

Pekan Ini Kota Malang Kembali Gelar Turnamen Bulutangkis Internasional

Baca Selanjutnya

Profil R Djoni Sudjatmoko, Pengusaha Sukses Calon Ketum HPN Jatim

Tags:

Meratus Line Bahana Line PN Surabaya

Berita lainnya oleh Moana

Penuhi Klarifikasi, KPK Terbitkan LHKPN Sekda Jatim Adhy Karyono

23 Mei 2023 07:06

Penuhi Klarifikasi, KPK Terbitkan LHKPN Sekda Jatim Adhy Karyono

Sosok 10 Pemuda Pengguncang Dunia Impian Bung Karno

6 Maret 2023 02:29

Sosok 10 Pemuda Pengguncang Dunia Impian Bung Karno

PSI Uji Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke Mahkamah Agung

2 Maret 2023 19:42

PSI Uji Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke Mahkamah Agung

Pernah Babat Pejabat Nakal, Rizal Ramli Tantang Sri Mulyani Lakukan Hal Serupa

1 Maret 2023 13:50

Pernah Babat Pejabat Nakal, Rizal Ramli Tantang Sri Mulyani Lakukan Hal Serupa

Dua Bung ITB Pengawal Program Wajib Belajar Sampai Ujung Indonesia

22 Februari 2023 05:04

Dua Bung ITB Pengawal Program Wajib Belajar Sampai Ujung Indonesia

Rekam Jejak Perjuangan dan Pengasingan Dua 'Bung' ITB Pro Demokrasi

16 Februari 2023 12:13

Rekam Jejak Perjuangan dan Pengasingan Dua 'Bung' ITB Pro Demokrasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar