KETIK, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK perlu segera memberikan kepastian hukum terhadap kedua anggota DPR tersebut. Satori dan Heri Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025, tetapi hingga 19 September 2026 belum menjalani penahanan.
“Saya betul-betul kecewa dengan kinerja KPK dalam kasus CSR BI ini. Segera tahan agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, maka kami akan benar-benar ajukan praperadilan,” kata Boyamin Saiman di Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.
Boyamin juga menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto yang sebelumnya menyatakan akan segera menahan kedua tersangka. Menurut dia, proses hukum tidak semestinya terus berlarut-larut setelah lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka.
“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” tandasnya.
Baca Juga:
Nusron Wahid Tanggapi Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN, Siap Hormati Proses Hukum KPKBoyamin menilai KPK telah memiliki cukup bukti untuk melanjutkan perkara tersebut. Ia juga menyebut penyidik telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka selama proses penyidikan.
“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik. Apalagi yang ditunggu,” katanya.
MAKI masih menunggu langkah KPK terhadap Satori dan Heri Gunawan. Jika penahanan tidak segera dilakukan, Boyamin mengatakan pihaknya mempertimbangkan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus tersebut berkaitan dengan penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023.
Baca Juga:
Kawal Pembangunan Daerah, Sekdaprov Jatim Dorong Sinergi Eksekutif-LegislatifKPK mulai melakukan penyidikan pada Desember 2024 setelah menerima laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kantor OJK.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Di luar perkara CSR BI, Boyamin juga mengkritik kinerja KPK dalam menangani perkara lain, termasuk kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, sementara empat di antaranya disebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (*)