Majelis Hakim PN Situbondo Vonis Kakek Masir 5 Bulan 20 Hari

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Mustopa

7 Jan 2026 15:44

Thumbnail Majelis Hakim PN Situbondo Vonis Kakek Masir 5 Bulan 20 Hari
Suasana Sidang keputusan Kakek Masir yang di gelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu 7 Januari 2026 (Foto : Heru Hartanto / ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Sidang putusan Kakek Masir yang digelar di Penggadilan Negeri Situbondo berlangsung aman dan tertib serta melibatkan pengamaan ketat dari Polres Situbondo, Rabu 7 Januari 2026.

Sidang putusan yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Haries Suharman Lubis dan Hakim Anggota I Gede Karang Anggawa, serta Hardi Polo memvonis Kakek Masir 5 bulan 20 hari penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara.

Kuasa hukum Kakek Masir, Hanif Fariyadi mengatakan bahwa, jika dihitung dari masa penahanan Kakek Masir, maka Kakek Masir diperkirakan akan bebas pada Hari Jumat, 9 Januari 2026 mendatang.

Menurut Hanif Fariyadi, ada sejumlah hal yang melatarbelakangi ringannya putusan Kakek Masir tersebut. Di antaranya sisi kemanusiaan dan mengakui kesalahannya serta sopan dalam persidangan.

Baca Juga:
LBH Mitra Santri Apresiasi Denda Maksimal Rp3 Juta untuk Pelaku Balap Liar di Situbondo

"Kakek Masir yang berusia sudah mencapai 75 tahun dan kondisi ekonominya ini juga jadi pertimbangan majelis hakim," kata Hanif.

Hanif bersyukur dengan sikap mejelis hakim yang mengedepankan sisi kemanusiaan dalam putusan tersebut.

"Hari ini kita dipertontonkan dengan keadaan di mana hukum berpihak kepada kemanusiaan. Hal ini menjadi hal yang sangat kami syukuri. Karena hukum sangat berpihak kepada kemanusiaan," jelas Hanif.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan pesan tegas dalam proses peradilan Kakek Masir. Putusan Majelis Hakim tidak bisa diintervensi oleh siapapun. "Pesan majelis kami dalam melaksanakan putusan, kami tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun," kata Hanif.

Baca Juga:
Keluar dari Rutan Situbondo, Kakek Masir Ucapkan Terima Kasih kepada Nasim Khan dan Bupati

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), RM Indra Adityo mengatakan, bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut dan tidak melakukan banding. Karena vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU, yakni dua pertiga dari tuntutan JPU.

“Kami menuntut Kakek Masir selama 6 bulan penjara, berdasarkan pedoman Nomor 3 Tahun 2019, artinya pertimbangan kami diambil alih semua oleh majelis hakim. Terkait dengan keputusan majelis hakim itu, maka kami akan segera melakukan eksekusi,” tegas RM Indra.

JPU juga mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resor Situbondo yang terus melakukan pengamanan sidang Kakek Masir ini.

“Terima kasih kepada anggota Polres Situbondo yang sudah melakukan pengamanan dari awal sidang hingga keputusan sidang ini, sehingga sidang terlaksana aman dan lancar,” pungkas RM Indra.

Sebelumnya, Kakek Masir menjadi terdakwa karena menangkap 5 burung cendet di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Baluran Situbondo. ‎Atas perbuatannya tersebut, Kakek Masir awalnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah proses ini diambil alih oleh Kejati Jatim, tuntutan berubah menjadi 6 bulan. Setelah menjalani beberapa kali proses sidang, hari ini mejelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari kepada Kakek Masir. (*)

Baca Sebelumnya

Kota Malang Jadi Tuan Rumah Mujahadah Kubro Seabad NU, Siap Sambut Ribuan Jemaah

Baca Selanjutnya

Tiga Tersangka Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Lampung Ditangkap, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Tags:

Majelis Halim Pengadilan Negeri Situbondo Voinis Kakek Masir 5 bulan 20 hari Penjara

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

10 April 2026 14:02

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar