KETIK, MALANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota mendalami dugaan aksi penyekapan dan kekerasan seksual yang terjadi di kos kawasan Jalan Sigura-gura, Kota Malang. Terduga pelaku yang merupakan seorang mahasiswa dan berasal dari Sumenep berinisial ARH, kini dalam pencarian polisi usai dilaporkan oleh korban berinisial AR.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, korban berinisial AR (18), seorang mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto mengadukan kenalannya berinisial ARH. Ia telah membuat aduan masyarakat (dumas) dengan nomor laporan LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Agustus 2026 lalu.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, bermula dari ARH menjemput korban menggunakan mobil dengan alasan mengajak minum kopi. Namun di tengah perjalanan, ia mulai melakukan tindakan pemaksaan dan membawa AR ke sebuah kamar kos di Jalan Bendungan Sigura-gura, Kecamatan Sukun.
"Jadi, antara korban dan terduga pelaku ini baru saling mengenal. Mereka berdua berkenalan lewat media sosial TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian," jelasnya kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober 2026.
Sesampainya di lokasi, korban AR sempat meminta pulang karena ada jadwal kuliah. Namun, pelaku terus berupaya melakukan tindakan kekerasan seksual meski korban sudah menolak.
Baca Juga:
Kasus Kekerasan SMPN 18 Malang Naik Penyidikan, Terlapor Ajukan RJKorban pun berupaya memberontak dan kabur keluar rumah. Namun, ARH menahan tubuh korban serta membungkam mulutnya saat berupaya berteriak meminta tolong
Dalam kondisi terdesak, korban AR berupaya mengelabui pelaku dengan memintanya membeli alat kontrasepsi di luar. Begitu ARH keluar dan mengunci kamar dari luar, korban langsung membagikan lokasi terkini (share location) lewat WhatsApp kepada tiga temannya berinisial N, K, dan N.
Selanjutnya, ketiga temannya itu langsung mendatangi lokasi dan membawa korban keluar lalu melapor ke Polresta Malang Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik PPA Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan serangkaian tindakan medis, psikologis, dan prosedural hukum.
"Di antaranya visum et repertum (VER) di RSSA Malang, pemeriksaan psikologi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, hingga berkoordinasi dengan Jaka Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang," terangnya.
Baca Juga:
Beri Kejutan di HUT Ke-81 TNI, Polresta Malang Kota Serahkan 7 Tumpeng SyukuranIpda Lukman menambahkan, dasar penyidikan untuk mendalami perkara ini menggunakan aturan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Pada prinsipnya, kami memberikan perlindungan maksimal kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan berimbang dan prosedural," tandasnya.(*)