Mahasiswa Desak Polda Usut Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Aceh Singkil

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Rahmat Rifadin

26 Jul 2025 14:38

Thumbnail Mahasiswa Desak Polda Usut Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Aceh Singkil
Ahmad Fadil, mahasiswa Aceh Singkil menyoroti dugaan korupsi di dinas pendidikan setempat. (Foto: Zaelani Bako/Ketik)

KETIK, ACEH SINGKIL – Dunia pendidikan di Aceh Singkil kembali tercoreng. Sebuah laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek belanja modal gedung dan bangunan di Disdikbud Aceh Singkil tahun anggaran 2024.

Nilainya tidak main-main, lebih dari Rp276 juta yang diduga sebagai kelebihan bayar akibat pekerjaan yang tak sesuai kontrak.

Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) langsung angkat suara terkait hal ini. Melalui Ketuanya, Ahmad Fadil Lauser Melayu, mereka tegas meminta agar Polda Aceh segera turun tangan dan memproses temuan ini secara hukum.

“Kami melihat ini bukan lagi soal kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan praktik korupsi yang sistematis. Ini uang rakyat. Dan lebih menyakitkan lagi, ini terjadi di sektor pendidikan tempat harapan anak-anak ditanam,” ujar Fadil, Sabtu 26 Juli 2025.

Baca Juga:
Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

"Bukti dari BPK sudah cukup kuat untuk dijadikan pintu masuk proses hukum. Apalagi yang terdampak bukan barang sepele, meja, kursi, rak sepatu, bahkan sarana belajar lainnya yang seharusnya mendukung kenyamanan dan kualitas pendidikan, justru dipotong volumenya," tambahnya.

"Bayangkan, anak-anak sekolah duduk di ruang yang tidak layak, hanya karena ada pihak yang tega mengurangi anggaran demi keuntungan pribadi. Ini pengkhianatan terhadap masa depan generasi Aceh Singkil," tegas Fadil.

Ia menyebutkan, tanggung jawab atas dugaan ini tidak bisa hanya ditimpakan pada pelaksana di lapangan. Kepala Dinas, PPTK, hingga penyedia jasa harus ikut bertanggung jawab, karena mereka memiliki peran penting dalam mengawasi dan menjalankan proyek tersebut.

Secara hukum, tambah Fadil, merujuk pada beberapa aturan yang memperjelas bahwa ini adalah pelanggaran serius. Seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3.

Baca Juga:
Kejari Batu Masih Selidiki Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Publik Diminta Tunggu Hasil

Kemudian, UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kalau aparat penegak hukum tidak segera bergerak, maka jangan salahkan jika publik menilai hukum kita tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami tidak ingin itu terjadi. Kami ingin hukum berdiri tegak, tanpa pandang bulu,” tambahnya. 

Dia menyebut FORMAS bakal komit terus mengawal persoalan ini, bahkan siap membawanya ke tingkat yang lebih tinggi jika perlu, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bagi kami, pendidikan itu urusan suci. Kalau ada yang berani mencorengnya dengan mental korup, maka mereka harus siap menghadapi rakyat dan hukum,” ungkap Fadil. (*) 

Baca Sebelumnya

PKM FEB UB Dorong Literasi Anak dengan Kreatif, Hadirkan Pojok Baca di SDN 1 Ardimulyo

Baca Selanjutnya

Revitalisasi Stasiun Kota Malang Libatkan Tim Ahli Cagar Budaya, Ini Alasannya

Tags:

mahasiswa sorot Dugaan Korupsi Disdikbud Aceh Singkil polda aceh 2025 disdikbud aceh singkil

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H