MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Palembang, Vonis Indah Yulita 1,6 Tahun Penjara dan Kembalikan SHM ke Korban

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

2 Mar 2026 16:03

Thumbnail MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Palembang, Vonis Indah Yulita 1,6 Tahun Penjara dan Kembalikan SHM ke Korban
Agustina Novitasari menunjukkan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 304 K/Pid/2026 di PN Palembang, yang mengabulkan kasasi JPU, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa serta memerintahkan pengembalian SHM dan barang bukti kepada dirinya selaku korban, Senin 02 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Muhamad Jauhari akhirnya membuahkan hasil dalam perkara penipuan dan penggelapan bisnis minyak curah dengan terdakwa Indah Yulita.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi mengabulkan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang sebelumnya menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum (onslag). 

Dalam amar putusan Nomor 304 K/Pid/2026 yang diputus pada Selasa, 24 Februari 2026, MA mengadili sendiri perkara tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Indah Yulita.

Tak hanya itu, MA juga memerintahkan seluruh barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan kwitansi-kwitansi dikembalikan kepada korban, Agustina Novita Sarie.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang melalui putusan Nomor 701/Pid.B/2025/PN Plg tanggal 25 September 2025 menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap terdakwa.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palembang melalui putusan Nomor 343/PID/2025/PT PLG tanggal 28 Oktober 2025 justru membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bebas.

Putusan banding itu sempat memukul psikologis korban. Terlebih, barang bukti SHM yang sebelumnya dijadikan jaminan untuk meyakinkan korban menyerahkan uang, dikembalikan kepada terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya, dengan anggota Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 492 KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), yang merupakan ketentuan baru pengganti Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan.

Dalam amar putusannya disebutkan:

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.”

Dengan turunnya putusan kasasi tersebut, status hukum Indah Yulita kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Agustina Novita Sarie mengaku bersyukur atas putusan kasasi tersebut.

“Alhamdulillah, kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dikabulkan. Majelis hakim mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan satu tahun enam bulan. SHM dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada saya selaku korban,” ujarnya, Senin 2 Maret 2026.

Ia menambahkan, biasanya setelah putusan Mahkamah Agung turun, terpidana akan segera dieksekusi untuk menjalani sisa hukuman yang belum dijalani.

Tak berhenti pada proses pidana, korban juga memastikan akan menempuh jalur perdata. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp331 juta dengan iming-iming keuntungan bulanan dari bisnis minyak curah yang dijanjikan terdakwa.

“Dalam waktu dekat saya akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian saya. Total uang yang saya serahkan Rp331 juta dengan janji setiap bulan mendapat keuntungan,” katanya.

Selain itu, korban berencana melayangkan surat resmi kepada Bank Mandiri wilayah Sumatera Selatan terkait status kepegawaian terdakwa.

Menurutnya, selama menjalankan aksinya, terdakwa mengaku sebagai karyawan tetap Bank Mandiri untuk meyakinkan korban.

“Saya akan bersurat ke Bank Mandiri Sumsel agar melakukan pemecatan terhadap karyawan yang sudah terbukti secara sah dan inkrah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Setiap melakukan penipuan, dia membawa nama Bank Mandiri untuk meyakinkan korban,” tegasnya.

Korban berharap putusan kasasi ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban dengan modus serupa.

Putusan MA ini sekaligus menegaskan bahwa upaya hukum kasasi dapat menjadi instrumen penting untuk mengoreksi putusan yang dinilai keliru di tingkat sebelumnya, serta memastikan kepastian dan rasa keadilan bagi para pencari keadilan.(*) 

Baca Sebelumnya

Pemkot dan Polresta Malang Kota Siap All-Out Amankan Arus Mudik Lebaran 2026

Baca Selanjutnya

Video Viral Sebut Jembatan Koncer Ambruk, Pemkab Bondowoso Tegaskan Itu Hoaks

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Mahkama Agung Pengadilan Tinggi

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar