LSM CPN Aceh Singkil Soroti Maraknya Dugaan Pembalakan Liar di Kawasan Hutan Produksi

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Mustopa

24 Okt 2025 23:49

Thumbnail LSM CPN Aceh Singkil Soroti Maraknya Dugaan Pembalakan Liar di Kawasan Hutan Produksi
Indikasi pembalakan liar kawasan hutan produksi di desa Situbuh-tubuh, Danau Paris, yang berbatasan dengan Pak-Pak Barat Sumut menjadi sorotan, terlihat bangunan gubuk disisi kawasan berdiri kokoh. (Foto: Zaelani Bako/Ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL – Lembaga Swadaya Masyarakat Cokro Prawiro Nusantaro (LSM CPN) Aceh Singkil menyoroti maraknya dugaan pembalakan liar di kawasan hutan produksi (HP) yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. 

"Pembalakan kawasan hutan produksi lokasi di Desa Situbuh-tubuh, yang diinformasikan berbatasan langsung dengan Kabupaten Pak-Pak Barat Sumut. Ini jelas dapat merusak ekosistem maupun fungsi perhutanan, " kata Dalian Bancin, Ketua CPN, Jumat, 24 Oktober 2025.

Pembuktian lapangan, kata Dalian, penggarap terlihat telah melakukan penebangan pohon yang lumayan luas. "Sudah jelas oknum pembalak hutan ingin menanam dengan tanaman sawit," tegasnya 

Gubuk peristirahatan pun sudah berdiri kokoh di antara tegakan kayu-kayu alam yang telah ditebang. Sebahagian terlihat sudah mulai dibakar untuk memudahkan proses pembersihan lahan. 

Baca Juga:
Legislator DPR RI HM Nasim Khan: Maraknya Gula Rafinasi Impor Matikan Petani Tebu Lokal

Beredar kabar, tambah Dalian, bahwa yang melakukan pembalakan liar didalam kawasan hutan produksi adalah salah satu oknum kepala desa di Simpang Kanan, yang ingin berkebun sawit. 

"Padahal sesuai peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan RI, nomor P. 81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, bahwa tanaman kelapa sawit tidak termasuk tanaman yang diperbolehkan dalam kegiatan pemanfaatan kawasan hutan produksi, jelasnya.

"Kawasan ini semestinya dikelola untuk Kehutanan lestari, atau tanaman keras yang menunjang ketahanan pangan dan konservasi tanah," tegas Dalian.

Tindakan ini menurutnya, jelas melanggar UU nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan yang berpotensi dijerat pasal pidana dalam UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan hukuman penjara 15 tahun.

Sementara, Kepala Desa Lae Nipe, Kasimin, yang dikonfirmasi ketik melalui WhatsApp, Jumat malam, membantah keikutsertaannya terkait pembalakan liar di kawasan hutan produksi dimaksud.

"Kita enggak ikut pembalakan lahan, yang sudah ada itu yang kita kerjakan. kita bukan orang Situbuh-tubuh, kalau lahan orang kita kerjakan, terus masalah kan bukan kita," jawabnya melalui pesan WhatsApp.(*)

Baca Sebelumnya

Ignatius Joshua Kandouw, Karateka Jatim Raih1 Emas PON Bela Diri 2025

Baca Selanjutnya

Wow, Wushu Jawa Timur Borong 6 Emas PON Bela Diri 2025

Tags:

Dugaan pembalakan liar kawasan hutan produksi desa Situbuh-tubuh batas Pak-Pak Barat marak

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar