LBH Pers Apresiasi Putusan PN Jaksel Tolak Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo

Editor: Muhammad Faizin

18 Nov 2025 06:15

Thumbnail LBH Pers Apresiasi Putusan PN Jaksel Tolak Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman dalam jumpa pers di Istana Negara beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa/ BPMI Setpres)

KETIK, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. Perkara bernomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dengan anggota I Ketut Darpawan dan Sri Rejeki Marsinta.

Tempo sebelumnya digugat setelah menerbitkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, bagian dari publikasi berita terkait penyerapan gabah dan beras oleh Perum Bulog berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Sebelum masuk ke ranah hukum, konten tersebut telah diadukan ke Dewan Pers.

 

Sengketa Pers Bukan Ranah Pengadilan Umum

Baca Juga:
Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

LBH Pers menilai putusan hakim sejalan dengan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik, termasuk pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), menjadi kewenangan Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan ahli dari mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, yang menerangkan bahwa jika PPR tidak dijalankan, penyelesaian tetap harus melalui mekanisme Dewan Pers dan dilanjutkan dengan pernyataan terbuka apabila teradu tidak menjalankan rekomendasi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa hingga gugatan diajukan, Dewan Pers belum pernah mengeluarkan pernyataan terbuka terhadap Tempo mengenai dugaan tidak dilaksanakannya PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Karena itu, hakim menilai eksepsi Tempo terkait kompetensi absolut beralasan hukum.

PN Jakarta Selatan akhirnya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga:
KTP2JB Surati Presiden dan DPR, Desak Penghapusan Klausul Platform Digital dalam Perjanjian RI–AS

 

LBH Pers: Ini Kemenangan Kebebasan Pers

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menilai putusan ini sebagai penegasan penting terhadap perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Ia menyebut gugatan tersebut sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP)—upaya hukum yang digunakan untuk membungkam kritik publik dan melemahkan peran media.

“Putusan Pengadilan Jakarta Selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Ini kemenangan bagi pers, warga, dan semua yang memperjuangkan kebebasan berpikir, berpendapat, serta memperoleh informasi,” ujar Mustafa.

Ia menegaskan bahwa gugatan pemerintah terhadap media dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yaitu tindakan yang berpotensi mengganggu independensi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

LBH Pers juga menyoroti bahwa persoalan yang dipermasalahkan sejak awal hanyalah hak koreksi terkait judul poster. Pengadu, Wahyu Indarto—Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian—mengajukan aduan ke Dewan Pers atas nama pribadi, bukan mewakili kementerian atau pejabat lain.

Putusan ini, kata Mustafa, menjadi pengingat bahwa ruang kebebasan pers harus dijaga dan tidak boleh diganggu intervensi apa pun, termasuk dari pemerintah. (*)

Baca Sebelumnya

DPRD Jember Temukan Dugaan Penyempitan Sungai Wirolegi oleh Pengembang Perumahan

Baca Selanjutnya

Bupati Asahan Terima Audiensi Lions Club Indonesia, Bahas Operasi Katarak Gratis

Tags:

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sengketa pers UU Pers Dewan Pers putusan sela gugatan Perdata

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

15 April 2026 05:08

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar