KETIK, MALANG – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan Jawa Timur memasuki babak baru. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNNP Jawa Timur pada Selasa, 21 April 2026.

Kolaborasi Lintas Instansi Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Kadiyono, menegaskan bahwa perang melawan narkotika mustahil dimenangkan sendirian. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi taktis antarinstansi untuk memutus mata rantai peredaran di dalam lapas maupun rutan.

“Penanganan narkoba tidak bisa dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama lintas instansi. Melalui PKS ini, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) diinstruksikan untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Lapas Perempuan Kelas IIA Malang yang turut hadir dalam kegiatan ini menyatakan kesiapan untuk menjalankan komitmen tersebut. Sebagai bentuk dukungan, pihak lapas ikut dalam ikrar bebas narkoba sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti berupa ratusan handphone hasil razia di dalam blok hunian.

Langkah ini menjadi upaya tegas untuk mencegah adanya penggunaan alat komunikasi ilegal yang berpotensi disalahgunakan, khususnya dalam peredaran narkotika di dalam lapas.

Baca Juga:
Wali Kota Malang Apresiasi Grand Paviliun RSSA, Standar Baru Layanan Kesehatan Modern

Di sisi lain, Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Budi, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini. Ia menyoroti peran petugas pemasyarakatan yang sangat krusial.

“Peran petugas pemasyarakatan sangat penting, tidak hanya dalam pengawasan tetapi juga dalam membantu proses pemulihan warga binaan dari ketergantungan narkoba,” ungkapnya.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pengawasan di lingkungan lapas semakin optimal dan program rehabilitasi dapat berjalan lebih maksimal, sehingga tercipta lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba. (*)

Baca Juga:
Lapas Perempuan Malang Gandeng Shaka Foundation Pulihkan Mental Warga Binaan Lewat TRE