KETIK, MALANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang mendeklarasikan Zero Halinar, Rabu, 22 April 2026, sebagai upaya memberantas handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan lapas. Langkah tersebut menjadi komitmen untuk memperkuat integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Deklarasi digelar melalui apel pagi yang diikuti seluruh jajaran pegawai di lapangan utama Lapas Perempuan Malang. Dalam kegiatan itu, para petugas membacakan ikrar bersama sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk pelanggaran, mulai dari peredaran narkoba, penggunaan alat komunikasi ilegal, hingga praktik pungutan liar.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan piagam deklarasi oleh jajaran pejabat struktural, staf, petugas pengamanan, hingga Kepala Lapas Perempuan Malang. Penandatanganan tersebut menjadi simbol tanggung jawab bersama dalam menjaga lapas tetap bersih dari praktik terlarang.
Kepala Lapas Perempuan Malang, Endang Margiati, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi petugas yang terbukti terlibat pelanggaran. Menurutnya, integritas menjadi prinsip utama yang harus dijaga seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan tugas.
“Tidak ada tempat bagi narkoba, handphone ilegal, maupun pungutan liar di Lapas Perempuan Malang. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga:
Dosen HTN Malang: Kartini Pejuang Literasi Hukum Pertama Perempuan IndonesiaSelain deklarasi, pengawasan internal juga akan diperkuat melalui deteksi dini dan razia rutin guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam blok hunian warga binaan.
Melalui langkah tersebut, Lapas Perempuan Malang berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemasyarakatan sekaligus mewujudkan lembaga yang bersih, profesional, dan berintegritas. (*)