Langgar Aturan, Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan 3.464 APK

Jurnalis: Gumilang
Editor: M. Rifat

23 Des 2023 13:24

Thumbnail Langgar Aturan, Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan 3.464 APK
Bawaslu Kabupaten Malang ketika menertibkan APK yang melanggar (23/12/2023).  (Foto: Bawaslu Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – Sebanyak 3.646 APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilu 2024 yang langgar aturan ditertibkan Bawaslu Kabupaten Malang. Penertiban dilakukan di seluruh wilayah yang meliputi 33 Kecamatan dan 390 desa/kelurahan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah menjelaskan proses penertiban APK yang melanggar aturan tersebut.

"APK yang berpotensi melanggar, kita berikan saran perbaikan kepada peserta pemilu untuk melakukan perbaikan," ujar Allam kepada ketik.co.id, Sabtu, (23/12/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, peserta pemilu yang berpotensi melanggar APK, diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Hal ini sebagai kesempatan dan sekaligus memberikan waktu kepada peserta pemilu untuk melakukan perbaikan tersebut.

Baca Juga:
Sekda Kabupaten Malang Terpukau Graha Ketik, Dikelilingi UMKM hingga Ketagihan Pempek Palembang Khas Cemorokandang

"Setelah tiga hari tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, kita tangani proses pelanggaran dan Putusan untuk rekomendasi penertiban," jelasnya.

Disinggung mengenai APK salah satu Caleg yang roboh menimpa pemotor, ia memberikan imbauan.

"Memasang APK sesuai dengan ketentuan dan memperhatikan keselamatan dengan memastikan pemasangan yang kuat. Mengingat cuaca juga mulai musim hujan," terangnya.

Dikutip melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 36 ayat 5, telah diatur tentang pemasangan APK di tempat umum.

Baca Juga:
Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Yakni berbunyi, Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan. (*)

Baca Sebelumnya

Balap Liar Bikin Resah Warga Jember, Dirazia Polisi Puluhan Sepeda Motor Diamankan

Baca Selanjutnya

Cegah Kecelakaan Libur Nataru, Polres Malang Tes Urine Sopir Angkutan

Tags:

Bawaslu Kabupaten Malang pemilu2024 Kabupaten Malang APK Pileg2024

Berita lainnya oleh Gumilang

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

11 April 2026 09:26

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

11 April 2026 01:56

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

11 April 2026 01:19

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar