KETIK, MALANG – Komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya kembali membuahkan hasil nyata. Dalam kurun waktu kurang dari satu pekan pada akhir Juni, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal berskala besar.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan kegiatan penindakan dilakukan dengan menyisir tiga lokasi di Kota Malang dan Kabupaten Malang pada Kamis, 25 Juni 2026. Sasaran pertama menyasar sebuah toko di Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang.
Selanjutnya, penindakan berlanjut ke sebuah toko kelontong di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Tajinan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menyasar sasaran ketiga, yakni sebuah jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun.
"Dari tiga lokasi ini, total kami mengamankan 5.831 bungkus atau 116.328 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp173.249.480 dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp87.082.128," jelasnya, Selasa, 7 Juli 2026.
Kemudian, pada Senin, 29 Juni 2026, tim Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan dengan menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Dalam penindakan ini, petugas mengejar dan memberhentikan sebuah truk pengangkut di Jalan Raya Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca Juga:
Di ICLJ 2026, Yusril Ihza Dorong Akademisi Rumuskan Rekomendasi Hukum untuk Indonesia"Di dalam truk ditemukan muatan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai. Untuk mengelabui petugas, rokok ilegal tersebut sengaja disembunyikan di bawah tumpukan sekam padi," terangnya.
Dari penindakan kedua ini, total barang bukti yang diamankan mencapai 53.980 bungkus atau 1.079.600 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.637.734.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp826.098.400.
"Seluruh barang bukti, termasuk sopir dan truk, diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Johan Pandores menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak tatanan ekonomi masyarakat. Praktik ilegal ini menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat dan tidak adil bagi para pelaku usaha resmi yang telah patuh membayar pajak dan cukai.
Baca Juga:
Krisis Murid Baru, Disdikbud Kota Malang Kaji Opsi Merger SD Negeri"Kami terus mengoptimalkan pengawasan serta mempersempit ruang gerak para pelaku. Di samping itu, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor kepada kami apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar," pungkasnya.