Lakukan Efisiensi Anggaran Operasional Taman, Pemkot Surabaya Terbitkan Peraturan Baru

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

19 Sep 2024 12:26

Thumbnail Lakukan Efisiensi Anggaran Operasional Taman, Pemkot Surabaya Terbitkan Peraturan Baru
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 itu, mengatur terkait titik-titik penataan reklame. 

Wali kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Perwali Nomor 70 tahun 2024 ini dibuat untuk mengatur pendirian reklame secara sembarangan.

Pihaknya ingin menata agar tidak ada reklame liar yang bisa merusak keindahan Kota Surabaya. Termasuk di dalamnya area taman dan ruang terbuka hijau yang diperbolehkan dan tidak.

"Jadi Perwali ditujukan untuk penataan, mana area yang boleh dan tidak diperbolehkan," ujar Wali Kota Eri, Rabu 18 September 2024.

Baca Juga:
Pemkot Terapkan Kebijakan Surabaya Tanpa Gawai di Malam Hari

Eri Cahyadi menambahkan, dengan dibuatnya peraturan ini pihak yang ingin mendirikan reklame di ruang terbuka hijau seperti taman akan dibebankan biaya perawatan. Sehingga Pemkot Surabaya dapat menghemat anggaran operasional taman hingga 40 persen yang nantinya bisa digunakan untuk keperluan lain.

"Jadi mereka tidak hanya mendirikan (reklame) tetapi juga merawat tamanya. Sehingga, anggaran yang kita punya bisa diefisiensikan dan dialihkan kepada hal lainnya," tambahnya.

Pemkot Surabaya hingga saat ini masih melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan Perwali yang baru. Pemasangan reklame nantinya akan diatur berdasarkan jarak antara satu dengan lainnya, sehingga estetika taman tetap terjaga.

"Di SK jaranya berbeda sesuai dengan ukurannya, ada yang 20 meter sampai 50 meter," paparnya.

Baca Juga:
Rusunami Gen Z Segera Dibangun, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan di Rungkut dan Tambak Wedi

Pemkot Surabaya telah membentuk tim pengawas yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Nantinya tim Ini akan melakukan pengawasan pemerapan perwali Nomor 70 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan reklame. Nantinya masing-masing OPD akan bekerja sama sesuai dengan tupoksinya masing- masing.

"Pengawasan ada di beberapa dinas. Kalau taman bisa mengajukan ke DLH, bagaimana pembiyaannya, seperti apa pembiyaanya bisa ke dinas yang lain," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Persebaya Makin Kokoh di Papan Atas Klasemen Usai Bungkam Persis Solo

Baca Selanjutnya

KAI Daop 8 Surabaya dan Satlantas Polres Tanjung Perak Gelorakan Taat Berlalu Lintas

Tags:

Perwali Nomor 70 tahun 2024 Pemkot Surabaya Eri Cahyadi Penghematan Anggaran taman Tuang terbuka hijau Reklame

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H