Lahan SDN Balung Arosbaya Ditutup Kuasa Hukum: Somasi Berakhir, Penutupan Sah Usai Pemkab Tak Beri Kejelasan

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Fisca Tanjung

17 Des 2025 14:06

Thumbnail Lahan SDN Balung Arosbaya Ditutup Kuasa Hukum: Somasi Berakhir, Penutupan Sah Usai Pemkab Tak Beri Kejelasan
Suasana SDN Balung Aroabaya usai dilakukan penutupan oleh pemilik tanah (Foto: Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Risang Bima Wijaya, kuasa hukum pemilik lahan sengketa yang ditempati sebagian bangunan SDN Balung Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, menegaskan bahwa penutupan akses lahan yang dilakukan kliennya merupakan langkah sah setelah proses panjang mediasi tidak kunjung membuahkan hasil.

Langkah tersebut diambil setelah masa somasi resmi berakhir pada 17 Desember 2025.

Risang menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi sejak 5 November 2025 kepada Bupati Bangkalan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.

Surat tersebut berisi permintaan pengosongan lahan dalam tenggat waktu 30 hari, ditambah 14 hari masa toleransi, sehingga total 44 hari.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

“Surat itu tidak serta-merta dikirim. Sebelumnya sudah dilakukan mediasi berkali-kali, tetapi tidak pernah ada kejelasan. Pemda hanya menempati lahan tanpa solusi, tidak membeli dan tidak mengganti,” tegasnya, Rabu, 17 Desember 2025.

Karena tidak ada kepastian penyelesaian, pihak pemilik lahan akhirnya melayangkan somasi terakhir dengan batas waktu pengosongan pada 17 Desember 2025. Namun, menjelang batas akhir tersebut, tepatnya pada hari ke-42, Bupati Bangkalan mengirimkan surat melalui kuasa hukumnya yang berisi ajakan untuk bermusyawarah.

Ajakan tersebut tetap disambut sebagai bentuk itikad baik. Meski demikian, Risang menegaskan bahwa musyawarah tidak akan dilakukan dalam kondisi lahan masih digunakan tanpa hak.

Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Ustad Munaha di Pamekasan Disorot, Kuasa Hukum Desak Hukuman Maksimal

“Kami sambut ajakan musyawarah, tapi lahan tetap kami tutup dan pagari terlebih dahulu. Kami tidak mau musyawarah berjalan sementara tanah klien kami masih dipakai seperti sebelumnya,” ujarnya.

Ia menilai, pengalaman mediasi di masa lalu menunjukkan bahwa musyawarah kerap berujung tanpa keputusan jelas dan hanya menjadi cara untuk mengulur waktu.

“Kami khawatir ini terulang lagi, musyawarah demi musyawarah tapi tidak ada hasil. Akhirnya tanah orang terus dipakai tanpa kewajiban apa pun,” tambahnya.

Risang juga membandingkan sikap tegas pemerintah saat menertibkan warga yang menempati tanah negara.

“Kalau rakyat memakai tanah negara, disomasi seminggu saja langsung dikosongkan. Tapi ketika pemerintah menempati tanah warga, justru mencari dalil dan alasan untuk menunda,” tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Sengketa Lahan, Akses Gedung SDN Balung Arosbaya Ditutup Pemilik Tanah

Baca Selanjutnya

6 Rekomendasi Camilan Sederhana untuk Teman Begadang di Malam Tahun Baru

Tags:

Kuasa hukum SDN Balung arosbaya bangkalan risang

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar