KETIK, SITUBONDO – Sejumlah warga Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dan DPRD untuk meminta kepastian mengenai pemanfaatan lahan yang mangkrak selama 3 dekade tersebut.
Kehadiran warga yang tergabung dalam wadah Forum Masyarakat Situbondo Bangkit (FORSIB) tersebut, ditemuai Plt Sekda Situbondo Akhmad Yulianto dan Ketua Tim Investasi Situbondo Fernandes Rosyidi.
Koordinator Forum Masyarakat Situbondo Bangkit (FORSIB), Kholis mengatakan, warga sejak awal tidak pernah menolak investasi. Justru masyarakat berharap investasi tersebut dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian warga setempat.
"Semula masyarakat itu berharap untuk pekerjaan. Infonya dikawasan lahan yang mangkrak selama 3 dekade tersebut akan dibangun industri kilang minyak. Akan tetapi, mulai tahun 1997 hingga sekarang, belum terealisasi," jelas Kholis, Kamis 1 Oktober 2026.
Menurut Kholis, warga kini tidak ingin kembali menerima janji tanpa kepastian. Masyarakat meminta difasilitasi bertemu langsung dengan pengembang atau pemilik lahan yang memiliki kewenangan.
Baca Juga:
MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI"Kita meminta dan menuntut lahan yang mangkrak tersebut segera dilaksanakan pembangunan industri kilang minyak. Dan kami secepatnya minta dipertemukan dengan pengembang, pemilik lahan," ujar Kholis.
Bukan hanya itu yang disampaikan Kholis, tapi dia mengatakan bahwa warga juga akan membahas sejumlah persoalan yang hingga kini belum tuntas. Di antaranya persoalan hukum sejumlah tambak serta proses relokasi rumah warga setempat.
"Kita akan mempertanyakan kapan realisasi pembangunan tersebut terwujud. Kita juga akan mempertanyakan persoalan-persoalan yang masih ada di masyarakat, termasuk kasus hukum tanah yang belum selesai, kemudian relokasi yang secepatnya belum ada," beber Kholis.
Lebih lanjut, Kholis membeberkan bahwa, terdapat sekitar 123 tambak yang masih dalam proses hukum. Selain itu, ada 23 rumah yang menurut masyarakat hingga kini belum memiliki sertifikat terkait proses relokasi.
Baca Juga:
Ini Kata Mensos RI saat Sowan ke Pengasuh Ponpes Walisongo Situbondo“Untuk pertemuan selanjutnya, warga juga meminta agar menghadirkan pihak yang memiliki kewenangan langsung. Mereka tidak ingin persoalan tersebut hanya dibahas melalui staf perusahaan. Kita menginginkan pemilik yang datang dalam pertemuan berikutnya," tegas Kholis.
Masyarakat, kata Kholis, menegaskan tuntutan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Justru warga mendukung investasi yang mampu membuka lapangan pekerjaan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
"Kita yang pertama akan mempertegas kapan akan dilaksanakan investasi. Kalau tidak, ya dikelola atau diserahkan kembali ke masyarakat melalui pemerintah daerah Kabupaten Situbondo. Kemudian, beberapa persoalan yang masih belum selesai itu segera diselesaikan," pungkas Kholis, dihadapan plt sekda dan Tim Investasi Situbondo.
Dilain pihak, Ketua Tim Investasi Situbondo Fernandes Rosyidi mengatakan bahwa, Pemkab Situbondo bersama Tim Investasi siap mengawal keberlangsungan investasi di Tanjung Pecinan.
“Lahan sekitar 400 hektare tersebut sejak awal diarahkan menjadi kawasan industri. Namun, proses realisasi investasi hingga kini belum terselesaikan. Tim investasi bersama pemerintah daerah siap menjembati keberlangsungan investasi di Tanjung Pecinan," tegas Fernandes.
Fernandes alias Pepeng menambahkan bahwa, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo telah mengambil langkah dengan menemui pemilik lahan yang berstatus Kawasan Potensi Industri (KPI) tersebut.
“Pemilik lahan tersebut PT Situbondo Bumi Nuswantoro (PT SBN). Sebelumnya, rencana realisasi investasi pada Juli 2026. Namun, rencana itu kemudian diundur menjadi Agustus, tapi hingga sekarang tidak ada kejelasan," jelas Fernandes.
Usai pertemuan dengan Pemkab Situbondo, masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Situbondo Bangkit (FORSIB) juga menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kabupaten Situbondo.
Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan bahwa, pihaknya menerima aspirasi masyarakat terkait lahan yang berlokasi di Desa Tanjung Pecinan yang telah ada sejak era 1990-an. "Hari ini kami kedatangan Forum Situbondo Bersatu yang mengadvokasi lahan di Desa Tanjung Pecinan,” jelas Mahbub.
Berdasarkan informasi disampaikan oleh masyarakat, kata Mahbub, lahan tersebut sudah ada sejak tahun 90-an. Bahkan ada proses ground breaking pada tahun 1997, tapi sampai sekarang tidak jelas kemudian pemanfaatannya untuk apa.
Mahbub juga menyebut berdasarkan informasi masyarakat, penguasaan atau kepemilikan lahan tersebut juga telah beberapa kali berubah. Masyarakat menyebut sebelumnya lahan tersebut dikuasai oleh PT APPRI, kemudian PT Sri, dan saat ini disebut milik PT SBN.
“Kehadiran masyarakat meminta DPRD Situbondo memfasilitasi pertemuan langsung dengan pemilik lahan. Apabila investasi memang akan dilanjutkan, maka masyarakat meminta adanya komitmen yang jelas mengenai waktu realisasinya,” ujar Ketua DPRD Situbondo.
Mahbub menambahkan, masyarakat juga telah menyiapkan opsi apabila lahan tersebut memang tidak kunjung dimanfaatkan. Salah satunya, mendorong pemerintah melakukan langkah sesuai ketentuan mengenai tanah terlantar tersebut.
"Ada beberapa opsi yang sudah disiapkan oleh masyarakat, bahkan masyarakat akan meminta kepada Presiden RI untuk mengeluarkan keputusan bahwa tanah tersebut tanah terlantar, karena selama sekian tahun tidak ada pemanfaatan," terang Mahbub.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam audiensi, sambung Mahbub, kawasan tersebut dalam rencana tata ruang wilayah memang diperuntukkan sebagai kawasan industri. Namun karena lahan tersebut berada dalam penguasaan pihak swasta, maka keberlanjutan investasi tetap membutuhkan komitmen dari pemegang hak pihak swasta tersebut.
"Sesuai dengan perda tentang rencana tata ruang wilayah, kawasan itu memang menjadi kawasan industri. Sudah menjadi kawasan industri. Namun, karena memang lahan tersebut kepemilikannya punya pihak swasta, maka kita masih tergantung pada pihak swasta untuk melanjutkan investasinya," tutur Mahbub.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, kata Mahbub, DPRD Situbondo akan melakukan koordinasi melalui alat kelengkapan DPRD, termasuk Komisi I, untuk memfasilitasi tuntutan masyarakat tersebut. "Nanti pasti saya akan koordinasikan dengan Komisi I, karena persoalan pertanahan rananya komisi I," tegas Mahbub. (*)