Lagi, Polisi Tangkap Warga Malang Pelaku Pengoplos LPG Subsidi ke Nonsubsidi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rahmat Rifadin

5 Agt 2025 14:33

Thumbnail Lagi, Polisi Tangkap Warga Malang Pelaku Pengoplos LPG Subsidi ke Nonsubsidi
MA ditangkap Polda Jatim usai melakukan aksi pengoplosan LPG subsidi, Selasa, 5 Agustus 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap MA (49) warga Malang yang terjerat dengan praktik penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Malang.

Pelaku melakukan aksi pengoplosan LPG subsidi 3 Kg ke LPG non Subsidi 12 Kilogram (Kg) yang telah dilakukan pelaku selama setahun.

“Kegiatan ini dilakukan tersangka setiap hari. Dia membeli tabung gas subsidi 3 kilogram dari berbagai agen di wilayah Malang, kemudian isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali,” ujar Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Tersangka diketahui melakukan praktik pengoplosan ini menggunakan alat bantu berupa regulator khusus dan timbangan digital. Modusnya adalah menyusun tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu memindahkan isi gas dengan bantuan alat regulator dan pendingin tambahan berupa es batu.

Baca Juga:
DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

"Pelaku kerap membeli tabung LPG subsidi 3 Kg dibeberapa agen yang ada di Malang," jelas Kompol Gandi.

Foto Polisi Polda Jatim menunjukkan barang bukti LPG yang dioplos pelaku, Selasa, 5 Agustus 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)Polisi Polda Jatim menunjukkan barang bukti LPG yang dioplos pelaku, Selasa, 5 Agustus 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

Saat ditangkap polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit mobil Suzuki Carry yang digunakan untuk distribusi, 85 tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong, 40 tabung LPG 3 kg berisi, 10 tabung LPG 12 kg kosong dan 2 tabung LPG 12 kg berisi. Selain itu 3 buah regulator alat pemindah gas, 1 buah timbangan digital, 3 potongan timbangan plastik, 42 segel LPG 12 kg dalam kondisi baru, dan 1 plastik berisi segel bekas.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam satu hari, pelaku dapat memindahkan isi 4-5 tabung gas 3 kg untuk 1 tabung LPG 12 Kg. Dalam sehari pelaku menghasilkan 5-6 tabung gas 12 kg. "Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat sekitar Kota Malang dengan harga antara Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung," tutur Kompol Gandi.

Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

Kompol Gandi menjelaskan bahwa tersangka memperoleh tabung LPG 3 kg bersubsidi dengan membeli dari berbagai agen resmi. "Setiap pembelian bisa mencapai 80 hingga 100 tabung per hari, yang memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar," tuturnya.

Kompol Gandi menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, segel-segel tabung 12 kg yang digunakan pelaku sebagian besar sudah pernah dipakai, namun ada juga segel baru yang dibeli secara online.

“Ini yang sedang kami dalami, karena kemungkinan besar ada keterlibatan pihak lain atau jaringan ilegal dalam distribusi dan pemalsuan segel tersebut,” tegasnya.

Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi tersangka ini diperkirakan mencapai Rp162 juta. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," ucap Gandi.

Polda Jatim menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah yang tidak wajar, dan melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait pendistribusian LPG subsidi,” pungkas Kompol Gandi. (*)

Baca Sebelumnya

Ragam Event Meriah Warnai Surabaya Sepanjang Agustus, Catat Jadwalnya!

Baca Selanjutnya

Lagu Anak-Anak Minim, Balawan Singgung Idealisme Penyanyi

Tags:

oplosan LPG subsidi LPG LPG subsidi 3 Kg Polda Jatim Ditreskrimsus polda Jatim Subdit Tipiter malang

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar