KY Minta 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Dipecat, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Naufal Ardiansyah

26 Agt 2024 22:55

Headline

Thumbnail KY Minta 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Dipecat, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Korban
Erintuah Damanik terancam dipecat sebagai hakim setelah KY memberikan rekomendasi ke Bawas Hakim MA, Senin, 26 Agustus 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi Yudisial (KY) telah memberikan rekomendasi pemecatan kepada tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, Mangapul.

Hal ini membuat Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan hingga meninggal dunia Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfarauq berharap respon Bawas Hakim dari Mahkamah Agung (MA) untuk memperharikan keputusan KY.

"Kami sangat bersyukur bahwasanya di sana terbukti dan terungkap bahwasanya apa yang dilakukan majelis hakim di PN Surabaya sangat menodai penegakkan hukum yg ada di Republik Indonesia," ucap Dimas saat dihubungi Ketik, Senin, 26 Agustus 2024.

Dimas menjelaskan dengan adanya rekom dari KY tersebut akan memberikan kuasa hukum korban kesempatan untuk melakukan proses lebih lanjut atas tiga hakim. Pihak keluarga korban akan melakukan proses hukum secara pidana ke kepolisian.

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

"Karena kita tahu di sana dengan catatan rekomendasi KY ditemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh 3 Majelis hakim," ucapnya.

Dimas mengaku masih menunggu respon dari Bawas Hakim terhadap rekomendasi dari KY yang nantinya memberikan putusan yg sama pada 3 majelis hakim.

"Kami berharap rekomendasi KY menjadi pertimbangan Bawas untuk menjatuhkan hukuman sama," jelasnya.

Dengan keputusan KY ini juga, Dimas berharap proses hukum yang berjalan di tingkat kasasi ini menjadikan bukti bahwasanya peradilan yang ada di Pengandilan Negeri (PN) Surabaya kemarin tidak baik dan tidak benar.

Baca Juga:
Antara Bentakan dan Interaksi Tak Patut di Ruang Sidang, Sikap Hakim Gabriel Siallagan jadi Sorotan

"Maka dari itu kami meminta kepada majelis hakim di tingkat kasasi untuk secara objektif dan komprehensif memeriksa perkara ini dan memberikan putusan seberat-beratnya kepada tersangka terkait dengan pembunuhan," harapnya.

Dimas menjelaskan jika di dalam putusan atau mungkin rekomendasi KY bisa membantu jalannya proses sebagai mana putusan itu jalannya tidak benar, maka pihaknya akan juga mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum.

"Kami akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga membantu 3 hakim tersebut untuk memutus perkara di Surabaya atas putusan yang tidak benar itu," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Lumajang Berharap Harga Cabe Rawit Merah Tetap Bertahan

Baca Selanjutnya

Partai Darul Aceh Usung Safaruddin di Pilkada Abdya

Tags:

Rekom KY Komisi Yudisial Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur PN Surabaya Hakim PN Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar