Kurir Sabu Jaringan Aceh–Palembang Divonis 18 Tahun, Bawa Hampir 2 Kg Barang Haram

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fisca Tanjung

25 Nov 2025 21:48

Thumbnail Kurir Sabu Jaringan Aceh–Palembang Divonis 18 Tahun, Bawa Hampir 2 Kg Barang Haram
Majelis Hakim membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus narkotika jaringan Aceh–Palembang, yang mengikuti sidang secara daring melalui sambungan video konferensi dari Rumah Tahanan Kelas I Palembang. Selasa 25 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Dua kurir narkotika jaringan Aceh–Palembang, M Jepry Owen Syah dan Hartoyo, akhirnya dijatuhi vonis berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta subsider 6 bulan kurungan, Selasa, 25 November 2025.

Vonis itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Fatimah, setelah majelis mempertimbangkan rangkaian fakta hukum, mulai dari penangkapan, barang bukti, hingga peran para terdakwa sebagai kurir jaringan Aceh.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Jepry Owen Syah dan terdakwa Hartoyo berupa pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas majelis hakim.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel mengenai adanya paket sabu dari Aceh menuju Palembang melalui jalur darat.

Pada 3 Mei 2025, pukul 00.30 WIB, tim BNNP Sumsel mencegat Bus Putra Pelangi Perkasa saat melintas di Jembatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin. Saat pemeriksaan, petugas mendengar salah satu penumpang memanggil rekannya dengan nama “Wen”, yang mengarah pada kedua terdakwa yang duduk berdampingan di kursi nomor 15 dan 16.

Pemeriksaan terhadap tas ransel cokelat bertuliskan NIKE MAX AIR milik Hartoyo kemudian mengungkap dua bungkus paket sabu yang dibungkus plastik hitam dan dilakban cokelat.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Barang bukti itu berisi 907,3 gram sabu dan 996,2 gram sabu, total hampir 2 kilogram, yang melalui pemeriksaan Laboratorium Narkotika dipastikan mengandung Metamfetamina Golongan I.

Dalam persidangan terungkap bahwa jika berhasil mengantar sabu tersebut, para terdakwa akan menerima upah Rp20 juta. Namun aksi mereka justru berujung pada jerat hukum berat sesuai Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Kedua terdakwa sempat menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Putusan ini menegaskan komitmen aparat dalam memutus rantai distribusi narkotika lintas provinsi. Upaya BNNP Sumsel menggagalkan penyelundupan hampir dua kilogram sabu tersebut menjadi langkah penting dalam mematahkan jalur peredaran sabu asal Aceh yang akan diedarkan di Palembang. (*)

Baca Sebelumnya

Rektor UNSAN Angkat Urgensi Harmonisasi Kompetensi Lulusan demi Daya Saing Industri Halsel

Baca Selanjutnya

Raih Penghargaan TP2DD, Wali Kota Nurochman Tegaskan Akselerasi Digital

Tags:

bandar Narkotika Kurir sabu Jaringan Aceh Sindikat narkotika antar provinsi kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar