KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran ribuan pil ekstasi dan etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi.

 Dalam operasi tersebut, dua pria asal Sumatera Utara diamankan bersama barang bukti berupa 6.000 butir pil ekstasi dan 150 pcs etomidate.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MZ (41), warga Kota Medan, dan MHU (35), warga Kabupaten Labuhanbatu.

Mereka ditangkap oleh tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel saat melintas menggunakan mobil Toyota Fortuner di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, KM 5 Palembang, Selasa 23 Juni 2026 dini hari lalu.

Barang bukti ribuan pil ekstasi dan etomidate yang diamankan dari kedua pelaku oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel, di Mapolda Sumsel, Kamis 25 Juni 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)

Baca Juga:
Bentrokan di Kebun Sawit PT BCP OKI, Satu Warga Tewas dan Fasilitas Perusahaan Dibakar

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dalam operasi gabungan antara Ditresnarkoba dan Ditintelkam Polda Sumsel.

“Terima kasih kepada Ditintelkam yang telah membantu proses pengungkapan hingga berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti,” ujar Yulian, Kamis 25 Juni 2026.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan jaringan yang dicurigai terlibat dalam distribusi narkotika lintas daerah.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di dalam sebuah tas. Selain itu, polisi juga menemukan tiga pelat nomor kendaraan berbeda yang diduga digunakan para tersangka untuk mengelabui petugas saat melintasi sejumlah provinsi.

Baca Juga:
Polda Sumsel Ungkap Jaringan Sabu di Muba, Terduga Bandar Meninggal Saat Melarikan Diri

Kedua pelaku pengedar ribuan pil ekstasi dan etomidate yang diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel, di Mapolda Sumsel, Kamis 25 Juni 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)

“Dari hasil mapping yang dilakukan anggota, kedua tersangka berhasil diamankan saat memasuki wilayah Sumsel. Mereka menggunakan tiga pelat nomor berbeda untuk digunakan di wilayah provinsi yang berbeda,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 3.000 butir pil ekstasi merek TikTok, 1.000 butir merek Heineken, 1.000 butir merek Kapela, dan 1.000 butir merek Premium. Selain itu, turut disita 150 pcs etomidate dengan total nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.

Menurut Yulian, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan jaringan lintas negara.

“Masih kami kembangkan karena baru ditangkap kemarin. Ada kemungkinan mereka merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh bayaran dari setiap pil ekstasi yang berhasil diedarkan.

Mereka menerima fee sebesar Rp5.000 per butir, belum termasuk keuntungan dari peredaran etomidate.

Rencananya, seluruh barang haram tersebut akan dibawa menuju Pulau Jawa melalui jalur darat. Untuk menghindari kecurigaan, kedua tersangka berpura-pura sebagai warga Palembang meski sebenarnya berasal dari Sumatera Utara.

Saat ini, MZ dan MHU telah ditahan di Mapolda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas mereka. (*)