KETIK, YOGYAKARTA – Perkembangan kurir daring tidak hanya mengubah cara masyarakat mengirim barang, tetapi juga membentuk bagian penting dari ekosistem ekonomi digital Indonesia. Layanan pengantaran berbasis aplikasi kini membantu masyarakat, pelaku usaha, hingga UMKM mendistribusikan produk dengan lebih cepat dan fleksibel.

Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada, Dr. Ir. Dewanti, M.S., mengatakan besarnya aktivitas ekonomi yang terhubung dengan layanan berbasis permintaan membuat pemerintah perlu memastikan regulasi mampu mengikuti perkembangan model bisnis tersebut.

Berdasarkan taksiran Oxford Economics yang dikutip Dewanti, ekosistem layanan berbasis permintaan memberikan kontribusi sekitar Rp91,7 triliun terhadap perekonomian Indonesia. Di dalam ekosistem tersebut, ratusan ribu keluarga juga menggantungkan pendapatan, sementara jutaan UMKM memanfaatkan layanan pengantaran untuk mendukung kegiatan penjualan.

Kontribusi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan kurir daring tidak dapat dipandang hanya sebagai layanan tambahan dalam transportasi atau pengiriman barang. Perannya telah berkembang menjadi salah satu bagian dari rantai distribusi yang menghubungkan pelaku usaha dengan konsumen.

Dewanti menilai perubahan tersebut berlangsung cukup cepat dalam sekitar 12 tahun terakhir. Ketika Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Pos diterbitkan, layanan pengantaran barang berbasis aplikasi belum memiliki skala seperti sekarang.

Baca Juga:
Aturan Kurir Daring Perlu Lindungi Konsumen dan Kurir Tanpa Bebani Pelaku Usaha

Perubahan model bisnis itu kemudian memunculkan kebutuhan untuk mengevaluasi pendekatan regulasi. Menurut Dewanti, pemerintah perlu mempertimbangkan karakteristik kurir daring yang menggunakan platform digital dan menerapkan pola pengiriman point-to-point.

“Kita perlu melihat bahwa mengangkut penumpang dan mengantarkan barang itu dua pekerjaan yang berbeda. Ojek daring adalah layanan mobilitas, sementara kurir daring merupakan bagian dari rantai pasok,” ujarnya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Sejumlah negara telah menerapkan pendekatan berbeda dalam mengatur layanan pengantaran berbasis platform. China, misalnya, membedakan layanan kurir pos dengan pengiriman titik ke titik dan telah mengakui kategori pengantaran tersendiri sejak 2021.

Pendekatan serupa juga diterapkan Vietnam. Sementara itu, Singapura dan Filipina menggunakan mekanisme pendaftaran sebagai usaha umum, sedangkan Thailand memasukkan layanan tersebut dalam pendekatan transportasi dengan kewajiban tertentu terhadap kendaraan komersial.

Baca Juga:
Kurir Daring Dinilai Butuh Aturan Khusus, Regulasi Pos Konvensional Tak Lagi Sepenuhnya Relevan

Perbedaan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan layanan pengantaran berbasis platform dapat direspons melalui berbagai model hukum. Pemerintah tidak harus memaksakan satu pola regulasi yang sama dengan penyelenggaraan layanan pos konvensional.

Dewanti mendorong Indonesia mempertimbangkan kategori atau pengaturan khusus bagi entitas pengantaran point-to-point yang beroperasi melalui platform digital. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan aturan dengan karakteristik industri yang berkembang.

“Yang perlu diatur adalah prinsip dan hasil akhirnya. Konsumen harus mendapat layanan yang dapat dipercaya, kurir terlindungi, dan pelaku usaha punya kepastian untuk berinvestasi,” kata Dewanti.

Pengaturan khusus juga dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan model bisnis tanpa menghadapi ketentuan yang tidak sesuai dengan mekanisme operasionalnya. Pada saat yang sama, pemerintah tetap dapat menetapkan standar yang harus dipenuhi agar layanan berjalan secara aman dan bertanggung jawab.

Menurut Dewanti, regulasi yang adaptif menjadi penting untuk menciptakan kepastian bagi investasi. Ketika aturan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis, pelaku usaha memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk mengembangkan layanan dalam jangka panjang.

Namun, kepastian investasi tidak boleh menghilangkan kepentingan masyarakat. Regulasi tetap harus memastikan keamanan kiriman, kualitas layanan, serta perlindungan terhadap konsumen dan kurir sebagai bagian dari ekosistem pengantaran.

Karena itu, pemerintah perlu mencari keseimbangan antara fleksibilitas model bisnis dan kepastian standar layanan. Pendekatan tersebut memungkinkan kurir daring berkembang sebagai bagian dari ekonomi digital tanpa mengurangi tanggung jawab penyelenggara terhadap pengguna layanan.

Besarnya kontribusi terhadap ekonomi digital juga membuat kebijakan kurir daring memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar urusan pengiriman barang. Perubahan regulasi dapat memengaruhi biaya distribusi, akses UMKM terhadap konsumen, kesempatan kerja, hingga ruang investasi pada sektor layanan berbasis aplikasi.

Dewanti menilai pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak dalam menyusun kebijakan tersebut agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan perkembangan di lapangan. Pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya perlu melihat layanan pengantaran sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang terus berkembang.

Pada akhirnya, pengaturan khusus bagi kurir daring bukan berarti pemerintah membebaskan layanan berbasis aplikasi dari standar penyelenggaraan. Prinsip perlindungan konsumen, keamanan kiriman, dan perlindungan kurir tetap harus menjadi bagian dari kerangka regulasi yang disusun agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan secara sehat dan berkelanjutan. (*)