Kurang dari 24 Jam, Polres Pacitan Bekuk Pelaku Penggelapan Motor

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

14 Jun 2024 04:32

Thumbnail Kurang dari 24 Jam, Polres Pacitan Bekuk Pelaku Penggelapan Motor
Jajaran Satreskrim Pacitan saat membeberkan kronologi kejadian penggelapan motor. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Polres Pacitan membekuk seorang tersangka penggelapan sepeda motor hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kasus ini bermula pada Minggu (2/6/2024) siang, ketika tersangka berinisial AS meminjam sepeda motor Honda Vario milik korbannya dengan dalih untuk keperluan sehari-hari.

Diketahui, AS dan korban sudah kenal dekat layaknya teman, sehingga korban tidak menaruh curiga saat meminjamkan kendaraannya.

"Korban meminjamkan kendaraannya atas itikad baik," terangnya Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan, AKP Untoro, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Namun, dua hari setelahnya (4/6/2024), sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban juga mendapatkan kabar bahwa AS telah menggadaikan motor tersebut kepada Bori, warga Arjosari, senilai Rp4 juta.

Terdesak kebutuhan sehari-hari dan statusnya sebagai pengangguran meskipun di KTP-nya tertulis sebagai wiraswasta, membuat AS nekat melakukan tindakan ini.

Meskipun awalnya korban masih berharap AS akan mengembalikan kendaraannya dengan baik, namun lama kelamaan tidak ada kabar lanjutan.

Kecewa dan kesal, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada Senin (10/6/2024) pagi.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Foto Polisi tengah mengarak pelaku penggelapan motor di Polres Pacitan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)Polisi tengah mengarak pelaku penggelapan motor di Polres Pacitan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

Penangkapan dan Pengakuan Tersangka

Satreskrim Polres Pacitan bergerak cepat merespons laporan tersebut. Usai melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan penyelidikan, jajaran Reskrim berhasil menangkap tersangka AS di rumahnya.

"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam jajaran Reskrim berhasil menangkap tersangka AS dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario," terang AKP Untoro.

Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan sepeda motor kepada korban.

Lebih lanjut, Polres Pacitan mengimbau, agar masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang lain, apalagi yang tidak dikenal. Terutama dalam hal meminjamkan barang berharga.

"Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas, terutama dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain. Jangan sampai terjadi lagi adanya korban penggelapan," tandas AKP Untoro.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.(*)

Baca Sebelumnya

Siap-Siap! Yuki Kato dan Ramzi Bawakan Kuis Legendaris Berhadiah Ratusan Juta, Berani Ikut?

Baca Selanjutnya

Hezbollah Kembali Bombardir Israel dengan Drone

Tags:

pacitan Kriminal

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

15 April 2026 18:37

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

15 April 2026 17:47

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

15 April 2026 16:20

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H