KUHP Nasional Wadahi Living Law, Penting untuk Masyarakat Adat di Papua

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Aziz Mahrizal

6 Jan 2026 13:53

Thumbnail KUHP Nasional Wadahi Living Law, Penting untuk Masyarakat Adat di Papua
Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Theofransus Litaay, menanggapi KUHP Nasional. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.com)

KETIK, SORONG – Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional per 2 Januari 2026 menjadi tonggak sejarah baru bagi sistem hukum di Indonesia, khususnya bagi keberadaan hukum adat dan otonomi khusus di Papua.

Pakar hukum nasional, Theofransus Litaay, menilai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 ini (setelah melalui masa peralihan selama dua tahun) adalah momentum krusial bagi pengakuan tradisi lokal.

"Inilah untuk pertama kalinya produk hukum pidana nasional mengakui kehadiran hukum adat dan tradisi lokal, melalui pengaturan mengenai living law," ujar Theofransus Litaay, Selasa, 6 Januari 2026.

Litaay, yang juga menjabat Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), menjelaskan bahwa KUHP Nasional menghadirkan modernisasi hukum pidana dan pada saat yang sama menghadirkan perlindungan terhadap hukum pidana adat melalui living law serta gambaran penghormatan terhadap adat dan budaya bangsa Indonesia.

Baca Juga:
Mahfud MD: Seruan Turunkan Presiden Belum Tentu Makar, Harus Ada Tindakan Nyata

Alumni Fakultas Hukum Vrije Universiteit Amsterdam sekaligus Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden periode 2019-2024 itu menyampaikan bahwa per 2 Januari 2026 telah diberlakukan dua ketentuan utama hukum pidana nasional yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru,dalam bentuk Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Menteri Hukum, Profesor Eddy O. S. Hiariej, menjelaskan bahwa KUHP Nasional pada Pasal 2 memungkinkan sanksi pidana adat berlaku jika tidak ada aturan di KUHP, asalkan sesuai Pancasila, UUD 1945, dan HAM, dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan implementasi yang adil, dengan fokus pada pemulihan keadilan (restorative justice).

Ia menegaskan bahwa keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law dalam KUHP Nasional bukan dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pranata hukum adat yang sudah mati, melainkan untuk melegitimasi hukum adat yang masih berlaku dan hidup di tengah masyarakat.

“Pasal 1 berlandaskan postulat nullum crimen sine lege (tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang). Sedangkan Pasal 2 berlandaskan nullum crimen sine iure (tidak ada perbuatan pidana tanpa hukum). Jadi, istilah ‘hukum’ di sini mencakup baik hukum tertulis maupun tidak tertulis,” jelas Wakil Menteri Hukum Eddy O. S. Hiariej. (*)

Baca Juga:
Kalapas Blangpidie Ungkap Prosedur Kunjungan Tahanan, Termasuk Pengacara

Baca Sebelumnya

PPNI Kabupaten Lebak Bersama Anggota DPR RI Gelar Khitanan Massal di Sajira

Baca Selanjutnya

Jadi Korban Tendangan Kungfu di Babak 32 Besar Liga 4 Jatim, Ini Kondisi Firman Nugraha

Tags:

KUHP Nasional Living Law KUHP terbaru Masyarakat Adat Papua Universitas Kristen Satya Wacana KUHP Theofransus Litaay

Berita lainnya oleh Muhamad Zaid Kilwo

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

6 April 2026 15:10

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

3 April 2026 17:15

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

26 Maret 2026 13:08

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

17 Maret 2026 11:32

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

11 Maret 2026 12:51

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

9 Maret 2026 21:45

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar