KETIK, SURABAYA – Kuasa hukum PT Unicomindo Robert Simangunsong, S.H., M.H., Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI), telah melayangkan surat peringatan tahap akhir kepada Pemerintah Kota Surabaya terkait pembayaran kasus sengketa pengelolaan sampah senilai Rp104 miliar yang hingga saat ini belum diselesaikan.

Dalam surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 yang ditandatangani langsung oleh Robert Simangunsong, disebutkan adanya kesepakatan yang tercatat dalam rapat Komisi B DPRD pada 13 April lalu.

Saat itu, Pemkot Surabaya dan DPRD sepakat untuk segera menggelar pembahasan penyelesaian hak PT Unicomindo. Namun, sampai detik ini kesepakatan tersebut belum juga diwujudkan dalam pertemuan nyata.

Dalam siaran pers diterima di Surabaya pada Jumat, 3 Juli 2026, Menurut Robert, selama ini Pemkot Surabaya berpegang pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019 sebagai alasan untuk menunda pembayaran.

Menanggapinya, tim hukum melangkah mencari kepastian hukum langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang direspons dengan jawaban resmi  lewat surat Kejaksaan Agung nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 dengan pernyataan yang tak terbantahkan:

Baca Juga:
Hadiri Munas Perdiski, Kakanwil Kemenag Jatim Ajak Guru Agama Bentuk Karakter dan Pembawa Damai

"Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan pendapat hukum sifatnya tidak mengikat sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan tersebut."ujar Robert.

Berdasarkan penegasan tersebut, kata dia, terbukti bahwa pendapat hukum daerah tidak memiliki kekuatan hukum untuk menahan pelaksanaan putusan. Pemkot Surabaya  ternyata tidak memiliki alasan hukum yang sah untuk menolak, sehingga mutlak wajib melunasi seluruh hak milik PT Unicomindo sebesar Rp104.241.354.128,00 secara utuh tanpa potongan sedikit pun.

Robert Simangunsong memperingatkan, jika Pemkot Surabaya tetap bersikukuh tidak melaksanakan kewajiban ini maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan sekaligus penghinaan terhadap penegakan hukum.

Surat peringatan ini juga telah ditembuskan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak klien dan arsip.

Baca Juga:
Jeda Kompetisi, Toni Firmansyah Tetap Latihan Fisik Demi Jaga Performa

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah. Dalam dokumen tertanggal 24 Juni 2025, PN Surabaya memerintahkan Pemkot Surabaya untuk segera memenuhi kewajibannya kepada PT Unicomindo Perdana.

Pemkot Surabaya menjawab gugatan tersebut pada awal April 2026. Jawaban disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra. Kendati siap membayar ganti rugi, ia memberikan syarat aset yang disengketakan itu dalam kondisi baik. "Bisa dilaksanakan dengan catatan guna menghindari kerugian keuangan negara," katanya saat itu.

Penyerahan mesin insinerator harus dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Ia menekankan dalam klausul kontrak PT Unicomindo memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan mesin selama masa perjanjian berlangsung. "Pelaksanaan putusan bersamaan dengan penyerahan insinerator pembakaran sampah, mesin itu diserahkan dalam kondisi baik atau layak," imbuhnya. (*)