Kuasa Hukum Dosen UMP Angkat Bicara: Nonaktif Bukan Vonis, Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

14 Jan 2026 23:30

Thumbnail Kuasa Hukum Dosen UMP Angkat Bicara: Nonaktif Bukan Vonis, Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga
Tim kuasa hukum dosen UMP menegaskan penonaktifan kliennya bersifat administratif dan mengajak semua pihak menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah. Rabu 14 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Tim kuasa hukum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM akhirnya angkat bicara menanggapi kebijakan penonaktifan klien mereka oleh pihak kampus. 

Mereka menegaskan, langkah tersebut murni bersifat administratif dan sama sekali tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Amin Rais dari Sakahira Lawfirm, didampingi timnya yakni A. Rilo Budiman, SH, MH, Axel, SH, MH, Abyan, SH, MH, serta Febri, SH, MH. Menurut mereka, sikap kampus justru patut diapresiasi karena tetap mengedepankan kehati-hatian dan menjaga kondusivitas lingkungan akademik.

“Penonaktifan ini harus ditempatkan secara proporsional. Ini bukan vonis, bukan pula bentuk penghakiman. Kami melihatnya sebagai langkah administratif sementara agar suasana akademik tetap kondusif,” ujar Amin Rais saat dikonfirmasi, Rabu 14 Januari 2026.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Amin menjelaskan, pihaknya tengah mempelajari secara mendalam keputusan internal UMP tersebut. Namun demikian, tim kuasa hukum menyatakan siap bersikap kooperatif, baik dalam mengikuti mekanisme internal kampus maupun mendukung proses hukum yang tengah berjalan di luar lingkungan universitas.

“Kami terbuka untuk bekerja sama dengan pihak kampus, mengikuti prosedur yang berlaku, serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Axel, SH, MH, menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan yang dialamatkan kepada kliennya hingga kini masih membutuhkan pembuktian yang sah, objektif, dan transparan.

“Asas praduga tak bersalah adalah prinsip fundamental dalam negara hukum.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Klien kami berkomitmen kooperatif, menghormati proses pemeriksaan, baik di internal universitas maupun oleh aparat penegak hukum,” kata Axel.

Ia juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa tekanan opini publik yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

Tim kuasa hukum turut mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau membangun kesimpulan prematur sebelum adanya hasil pemeriksaan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut mereka, tujuan utama dari seluruh rangkaian proses ini adalah menemukan kebenaran materiil berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Menutup pernyataannya, Amin Rais kembali menegaskan komitmen tim kuasa hukum untuk menghormati supremasi hukum.

“Kami percaya pada proses hukum. Indonesia adalah negara hukum, dan setiap pihak wajib menjunjung tinggi prinsip tersebut,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

UMP Nonaktifkan Sementara Dosen FH, Rektor Tegaskan Tunggu Putusan Hukum Tetap

Baca Selanjutnya

Akhir Riwayat Tiang Mangkrak Monorel Jakarta, Diresmikan Megawati Dibongkar Pramono Anung

Tags:

UMP Palembang kota palembang Advokat Kuasa hukum

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H