Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Palembang, Indah Yulita Akhirnya Bebas

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

31 Okt 2025 19:15

Thumbnail Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Palembang, Indah Yulita Akhirnya Bebas
Kuasa hukum terdakwa Indah Yulita, Randi Aritama, SH, MH, & Partners memberikan keterangan pers usai putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menyatakan kliennya lepas dari segala tuntutan hukum (Onsla), Jumat 31Oktober 2025. (Foto: M Tohir/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Setelah menjalani proses hukum yang panjang dan menjalani masa penahanan, Indah Yulita akhirnya dapat menghirup udara bebas. Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menyatakan Indah Yulita lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging) dalam perkara dugaan penggelapan dana bisnis.

Putusan tersebut dibacakan pada 28 Oktober 2025, yang sekaligus memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan Indah dari rumah tahanan.

Kuasa hukum Indah Yulita, Randi Aritama, SH, MH, dari kantor hukum Randi Aritama & Partners, menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut.

“Kami mengapresiasi Pengadilan Tinggi Palembang yang dengan cermat menilai perkara ini. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan klien kami terbukti melakukan perbuatan, namun bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, beliau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Randi kepada Ketik.com, Jumat 31 Oktober 2025.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Randi menjelaskan, dalam amar putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak Indah Yulita dipulihkan, baik kemampuan, kedudukan, maupun harkat martabatnya. Selain itu, barang bukti berupa sertifikat hak milik nomor 9467 atas nama Indah Yulita yang sebelumnya dijadikan jaminan, juga diperintahkan untuk dikembalikan.

“Pertimbangan majelis hakim sangat jelas. Pembayaran sudah dilakukan dan perkara ini murni bersifat perdata, bukan pidana. Karena itu, kami berharap hak-hak klien kami segera dipulihkan secara penuh,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Randi juga menyampaikan bahwa Indah Yulita, yang sebelumnya diketahui sebagai karyawan Bank BUMN di Kota Palembang, kini telah kembali berstatus aktif kembali setelah dinyatakan bebas dan dipulihkan hak serta martabatnya oleh pengadilan tinggi Palembang.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Indah Yulita disebut telah meyakinkan korban, Agustina Novitasarie, untuk menanam modal sebesar Rp331 juta dengan janji keuntungan Rp169 juta dalam waktu satu bulan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, keuntungan tersebut tak diberikan sehingga Indah dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Pengtahanan, serta divonis dengan Hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Kini, melalui putusan pengadilan tinggi, kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan dikategorikan sebagai sengketa perdata atau wanprestasi.(*) 

Baca Sebelumnya

Liga 4 Askot PSSI Surabaya Resmi Bergulir, 9 Tim Perebutkan Piala Wali Kota

Baca Selanjutnya

Reni Astuti Bongkar Rahasia Sukses Anak Muda! Bukan Cuma Skill, Tapi Juga "Srawung" dan "Tutur"

Tags:

Perkara Onsla Pengadilan tinggi Palembang Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar