KETIK, SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang membenarkan penangkapan seorang oknum dokter yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di halaman sebuah rumah di alamat tersebut.
Di lokasi, polisi mengamankan tiga pria yang merupakan rekan dari oknum dokter tersebut, masing-masing berinisial G, S, dan R.
Baca Juga:
Lahan 5,2 Hektare Disiapkan untuk Sekolah Rakyat Tulungagung, Kementerian PU Lakukan Peninjauan"Saat penggeledahan terhadap tersangka G, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram di saku celana depan sebelah kanan," ujar Iptu Yuda Julianto. Jumat, 24 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku membeli paket sabu tersebut secara patungan (iuran) untuk dikonsumsi bersama-sama.
Saat proses penangkapan tiga orang tersebut berlangsung, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial M yang berada di lokasi.
Dari hasil interogasi, M mengaku sebagai tenaga kesehatan (nakes) yang berprofesi sebagai dokter IGD di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
Baca Juga:
PLN NP Tanjung Awar-Awar Gandeng BPBD Tuban Latih Relawan Destana Karangagung Hadapi BencanaDirujuk ke Panti Rehabilitasi.
Setelah penangkapan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ketiga rekan oknum dokter (G, S, dan R) dirujuk ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di Surabaya.
Sementara itu, untuk oknum dokter berinisial M, pemeriksaan menunjukkan bahwa dirinya merupakan pasien yang sedang menjalani rehabilitasi jalan secara mandiri di Rumah Sakit Menur Surabaya.
"Karena yang bersangkutan (M) menunjukkan bukti sedang dalam proses rehabilitasi jalan mandiri, kami berkoordinasi dengan pihak terkait. Oknum dokter M selanjutnya dibawa ke BNNP Jatim untuk dipindahkan proses rehabilitasinya menjadi rehabilitasi rawat inap di panti rehabilitasi Surabaya," jelas Iptu Yuda Julianto.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)