KETIK, MALANG – Komsi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah melakukan upaya antisipasi agar insiden yang dialami oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 tak terulang kembali.

Pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu terjadi insiden dimana 894 petugas meninggal dunia. Tak hanya itu terdapat 5.175 petugas yang sakit.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan langkah antisipasi dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 25 tahun 2023. Salah satu yang menjadi sorotan ialah batas usia maksimal bagi penerimaan anggota KPPS ialah 55 tahun.

"Sudah diantisipasi terkait usia, kalau bisa maksimal 55 tahun. Hal ini dalam bentuk usia supaya petugas tidak kelelahan," jelas Aminah Jumat (2/2/2024).

Melakukan pemeriksaan kesehatan dan juga mengantongi surat keterangan sehat dijadikan sebagai salah satu persyaratan penerimaan petugas KPPS. Hal tersebut untuk memastikan dan mengetahui riwayat kesehatan petugas.

"Paling tidak bisa menggambarkan kesehatan masing-masing orang, tidak komorbid. Ternyata yang meninggal rata-rata menurut research dari UGM, mereka ada komorbid dan akibat usia, kelelahan bekerja yang terus menerus," lanjutnya.

Saat ini petugas KPPS juga telah dipermudah dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Melalui aplikasi ini petugas KPPS akan dibantu terkait sarana informasi proses dan hasil perhitungan suara.

"Formulir C hasil yang plano itu langsung bisa terkoneksi dengan aplikasi sirekap," pungkas Aminah. (*) 

Baca Juga:
Diduga Beri Keterangan dan Bukti Palsu Terkait Keabsahan Tanah Wakaf, Mantan Pengurus Masjid di Malang Dilaporkan ke Polisi
Baca Juga:
Pertalite dan Biosolar di Malang Sempat Langka? Ini Penjelasan Resmi Pertamina