KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar dunia pendidikan tidak menjadi tempat pertama bagi anak-anak menyaksikan praktik kecurangan, suap, maupun titipan yang dapat merusak nilai kejujuran sejak dini.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih tingginya praktik pungutan liar dan pemberian imbalan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Berdasarkan hasil survei, sebanyak 28 persen responden mengaku mengetahui adanya praktik pungutan liar dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Selain itu, sekitar 10 persen responden menyebut adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama proses SPMB berlangsung.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan temuan tersebut menjadi peringatan bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Dian, data tersebut menjadi salah satu dasar diterbitkannya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.

Baca Juga:
Dugaan Aliran Dana Rp366,7 Miliar di Kasus Imipas, Rekening OB-Cleaning Service Ikut Dipakai Tampung Uang

“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Ia menilai praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan dalam proses penerimaan murid tidak hanya merugikan masyarakat yang mengikuti prosedur secara jujur, tetapi juga berpotensi membentuk pola pikir bahwa keberhasilan dapat diraih melalui jalan pintas.

“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tegasnya.

Selain persoalan penerimaan murid baru, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Survei menunjukkan sebanyak 30 persen tenaga pendidik masih menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah.

Baca Juga:
KPK Sita Mobil Sport, Harley hingga Valas Usai Geledah Rumah Wamen Imipas Silmy Karim

Sementara itu, sebanyak 65 persen responden menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti hari raya atau kenaikan kelas.

Menurut Dian, kebiasaan tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dikelola secara tepat.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang berintegritas.

“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” ujar Anis.

KPK pun mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.

Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga mengingatkan bahwa bentuk apresiasi kepada guru tidak harus diwujudkan dalam bentuk hadiah atau pemberian materi. Dukungan terhadap program sekolah, partisipasi dalam kegiatan pendidikan, maupun ucapan terima kasih dinilai lebih tepat dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali menegaskan pentingnya mencegah praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, serta berbagai bentuk kecurangan lainnya dalam proses penerimaan murid baru.

Menurut KPK, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak awal proses penerimaan peserta didik berlangsung.(*)