KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah menetapkan seorang tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta mengaku belum bisa menyampaikan identitas tersangka ke publik karena masih dilakukan proses lanjutan.

“KPK akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya, dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pada saatnya nanti disampaikan secara utuh,” ujarnya, Senin, 23 Juni 2025.

Jubir Budi juga mengatakan bahwa pada kasus tersebut diperkirakan nilai transaksi gratifikasi sekitar Rp17 miliar, termasuk masih mendalami barang apa saja terkait praktik haram itu.

Sementara itu, KPK juga masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Termasuk memanggil dua orang saksi pada Senin. (*)

Baca Juga:
Cegah Korupsi Sejak Dini, Fahri Hamzah Dorong Pembentukan Peradilan Etika di Indonesia

Baca Juga:
Usai OTT KPK, Wabub Nurkholes Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pemalang