KETIK, JAKARTA – Sering rawannya gratifikasi, suap hingga pemerasan dalam pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat agar ikut mengawal hal tersebut.
"KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (25/6/2024).
KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.
Bukan tanpa sebab SE tersebut dikeluarkan, melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, KPK menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi yang marak pada proses pelaksanaan PPDB.
Dalam SE itu, Budi menambahkan KPK juga mengajak masyarakat luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB.
"Bila pemberian dilakukan pada tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan, bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pasca pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang, meski dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," jelasnya.
SE itu juga menyebutkan, ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan, dilarang menerima, memberi, dan meminta gratifikasi, karena berimplikasi korupsi.
"Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara disarankan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama, jika tidak bisa menolak, bisa melaporkan barang yang diterimanya ke KPK," pungkas Budi. (*)
KPK Imbau Masyarakat Tak Lakukan Gratifikasi Selama PPDB 2024
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa
25 Jun 2024 04:57
Baca Sebelumnya
Wahyu Hidayat Dinilai Punya Posisi Kuat Jika Maju Pilkada Kota Malang
Baca Selanjutnya
Polrestabes Surabaya Ungkap 405 Kasus Kejahatan dan Sita 35 Motor
Tags:
Gratifikasi PPDB 2024 KPK SE KPK KorupsiBerita lainnya oleh Shinta Miranda
Follow Us On:
Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!