KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Selain dugaan suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), KPK kini mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Yakni terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut KPK, uang yang diduga diminta berasal dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani di Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca Juga:
Abah Imam Minta Relawan MBG Tak Dilibatkan Demo, Dorong Evaluasi Lewat Jalur Musyawarah"Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya," ungkap Taufik.
Meski demikian, KPK menegaskan dugaan tersebut masih terus didalami. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Taufik menjelaskan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang.
Sementara keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Baca Juga:
Ketika NU Sibuk Memilih Pemimpin, Kiai Wahid Zaini Mengajarkan Cara Berkhidmat"Jadi apakah nanti disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa dua kendaraan mewah yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK juga telah menahan Suhardiman dan Zulkarnain untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan maupun dugaan suap pelepasan kawasan hutan.(*)