Korupsi Rumah Prajurit, Pecatan Perwira TNI Jalani Sidang di PN Tipikor Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

26 Sep 2023 08:12

Thumbnail Korupsi Rumah Prajurit, Pecatan Perwira TNI Jalani Sidang di PN Tipikor Surabaya
Letnan Kolonel CZI Didin Kamarudin, dan Ikhwan Nursyujoko (kanan ke kiri) usai menjalami sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Selasa(26/9/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Perkara korupsi proyek fiktif pembangunan tower perumahan untuk prajurit TNI mulai memasuki babak baru. Dua terdakwa dalam kasus ini, Didin Kamarudin dan Ikhwan Nursyujoko mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (29/09/2023). 

Saat kasus tersebut bergulir, terdakwa Didin Kamarudin masih merupakan perwira TNI dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel (Letkol). Pamen dari kecabangan Korps Zeni (CZI) ini kemudian mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat untuk kasus lain. 

"Terdakwa ini sebelumnya juga sudah menjalani hukuman tindak pidana umum kasus penipuan. Di kasus ini dia sudah divonis 8 bulan hingga inkrah," ucap Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Jatim, Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu saat memberikan keterangan kepada awak media.

Adapun Ikhwan Nursyujoko merupakan salah satu pejabat di PT Neocelindo Inti Beton cabang Bandung. 

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Dalam pembacaan surat dakwaan di ruang sidang Cakra terungkap, kasus ini bermula dari paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 yang bergulir pada tahun 2018.

Pembangunan rumah prajurit itu akan dikerjakan di Cipinang. Lalu, paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT SPU yang merupakan anak usaha BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER.

Salah satu pekerjaan dikerjakan oleh PT Neocelindo Inti Beton cabang Bandung, dengan meminta biaya pekerjaan awal atau relokasi kepada PT SPU. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp 1.250.000.000 atau Rp 1,25 Miliar.

Namun setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 itu ternyata tidak ada alias fiktif.

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Sedangkan, untuk peran tersangka dari militer, yakni Letkol CZI Didin, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp 1,25 Miliar tersebut serta mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018. Kendati paket pekerjaan tersebut ternyata fiktif.

Praktik penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT SPU yang merupakan anak usaha BUMN ini kemudian mulai terendus aparat penegak hukum. 

Akibat pebuatan ini perusahan BUMN PT SIER selaku induk usaha PT SPU mengalami kerugian Rp 1,25 Miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Usai sidang Hakim I Dewa Suardhita menyakan kepada kedua terdakwa. "Apa terdakwa menerima dakwaan jaksa ini," ucapnya.

Terdakwa Ikhwan Nursyujoko mengaku keberatan dengan dakwana jaksa penuntut umum (JPU) dan akan mengajukan eksepsi. Sedangkan terdakwa Didin Kamarudin memilih menyerahkan kepada kuasa hukumnya. "Jadi sidang eksepsi akan dilanjutkan tanggal 3 Oktober 2023 untuk sidang selanjutnya," ucap Suardhita. (*)

Baca Sebelumnya

Bergabung dengan KIM, Demokrat Tekankan Tidak ada Pemaksaan AHY Cawapres

Baca Selanjutnya

95 Persen Warga Kota Pagaralam sudah Miliki KTP Elektronik

Tags:

Korupsi Konektivitas Tipikor Pengadilan Tipikor Pembangunan Asrama Fiktif

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H