Korupsi Jargas Rp 3,9 M, Mantan Dirut PT SP2J Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

13 Des 2024 19:16

Thumbnail Korupsi Jargas Rp 3,9 M, Mantan Dirut PT SP2J Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
4 terdakwa Kasus Korupsi Jaringan Gas Alam saat mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di PN Tipikor Palembang. (Foto: M Mahendra Putra/ Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Empat mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Jumat, 13 Desember 2024. Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, keempat terdakwa kasus proyek penyambungan jaringan gas alam (JARGAS) itu mendapat tuntutan yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ahmad Novan yang merupakan mantan direktur utama di BUMD milik Pemkot Palembang itu, mendapat tuntutan paling berat. Yakni 6 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,8 Miliar atau kurungan 2 tahun dan 6 bulan. 

Sedangkan Anthony Rais yang merupakan mantan Direktur Operasional dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sumirin (Direktur Keuangan) dan Rubinsi (Direktur Utama), dituntut dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta, subsidaer 6 bulan kurungan. 

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

 

Keempat terdakwa dijerat dangan pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Sidang yang dipimpin hakim ketua Fitriadi itu akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. 

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyebutkan bahwa proyek penyambungan jaringan gas alam memiliki anggaran sebesar Rp22,5 miliar dari APBD Pemkot Palembang.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Setelah dipotong pajak, anggaran proyek menjadi Rp 21,8 miliar. Namun, berdasarkan audit, realisasi pengeluaran proyek hanya sebesar Rp 17,4 miliar, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. 

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa melakukan pemotongan upah pekerja penyambungan pipa jargas sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per meter. Selain itu, ditemukan pembelian aksesoris fitting penyambung pipa yang tidak dipasang, termasuk dua gas detector senilai Rp20 juta.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ahmad Novan, Anthony Rais, dan Rubinsi mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, yang akan dibacakan secara tertulis pada sidang berikutnya.

Sementara itu, Sumirin tidak mengajukan eksepsi, tetapi tetap diwajibkan hadir pada persidangan karena berkas dakwaannya terkait dengan berkas terdakwa lainnya.(*) 

Baca Sebelumnya

BWF World Tour Finals 2024: Kandas dari Goh Soon Huat/Lai Shevon Jemie, Dejan/Gloria Gagal Melaju ke Semifinal Usai

Baca Selanjutnya

Capaian MCP KPK Kabupaten Bandung Ketiga Tertinggi se-Jawa Barat

Tags:

#SP2J Korupsi Jargas PN Tipikor palembang Sumatera Selatan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya BUMD

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar