Korupsi Hibah PMI, Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Ditahan

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Rahmat Rifadin

9 Apr 2025 01:22

Headline

Thumbnail Korupsi Hibah PMI, Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Ditahan
Kajari Palembang Hutamrin., SH., MH, didampingi jajaran saat melakukan konfrensi pers dua tersangka korupsi Hibah PMI, Selasa Malam, 8 April 2025. (Foto: M Mahendra putra/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Usai diperiksa sebagai saksi, akhirnya Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang dan suaminya yang juga anggota DPRD Kota Palembang aktif Fraksi Partai Nasional Demokrat Dedi Siprianto ditahan Kejaksaan, Selasa malam, pukul 22.20 WIB, 8 April 2025.

Keduanya ditahan usai ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, periode 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Aryo Gopar Kasipidsus Aryo Gopar dan Kasubagbin Iwan serta jajaran mengatakan, penahanan dilakukan sesuai SOP dan arahan pimpinan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Selain itu, penetapan tersangka dan penahanan kami lakukan berdasarkan dua alat bukti dan keterangan para saksi yang diperiksa berikut dokumen yang kami sita," tegasnya.

Baca Juga:
Kasus Proyek Fiktif Disperkimtan Palembang, Tersangka AR Kembalikan Uang Negara Rp250 Juta

Lanjut Hutamrin, kedua tersangka ditahan di Lapas wanita klas 2 B merdeka untuk Fitri dan Rutan klas 1 A khusus Pakjo untuk Dedi selama 20 hari ke depan.

"Masing-masing kami lakukan penahanan di tempat berbeda selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Sedangkan untuk angka pasti kerugian negara, Hutamrin menyatakan jika pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya pada BPKP dan tinggal menunggu hasil penghitungan dan angka pasti.

"Kerugian negara sedang dihitung BPKP," terangnya.

Baca Juga:
Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: JPU Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Sri Purnomo Pekan Depan

Untuk modus operandi, dua tersangka ini diduga menyalahgunakan dana hibah dan dana pengganti pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, periode 2022-2023 yang tidak sesuai peruntukannya.

Mereka juga diduga kuat untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara.

Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU tiindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati.

Pantauan Ketik.co.id, keduanya nampak menggunakan rompi tahanan dan diborgol saat digiring ke mobil tahanan. Terdengar sayup, Fitri sempat melemparkan statment jika tidak ada dana hibah dan dirinya sudah bekerja secara profesional.

"Dana hibah tidak ada sama sekali, saya kerja Profesional, " tegas Fitri di tengah kerumunan pengawalan jaksa serta kerabat dan wartawan yang melakukan peliputan ketika menuju mobil operasional Pidsus kejari Palembang, bukan mobil tahanan semestinya.

Diketahui, tim Pidsus Kejari Palembang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk para staf dan petinggi PMI Kota Palembang. Di antaranya Dr. Hj. Makiani Mars selaku Wakil Ketua PMI Palembang, serta K. Sulaiman Amin selaku Ketua Bidang Organisasi PMI Palembang.

Selain itu, turut diperiksa sebagai saksi adalah Ir. Akhmad Bastari selaku Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Palembang, Dr.Ajeng Intan Estrie Amanda selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PMI kota palembang, Ahmad Zulinto, Ketua Bidang PMR, para relawan PMI kota Palembang, dan Dr.Hj.Letizia selaku pihak Auto 2000 Palembang.(*)

Baca Sebelumnya

Paul Munster Sementara Enggan Bahas Kontrak di Persebaya

Baca Selanjutnya

Kadisdikbud Pemalang Hadiri Halalbihalal KWK Petarukan: Mari Jaga Kenyamanan Bekerja

Tags:

Kejaksaan Negeri Palembang fitrianti agustinda Korupsi Dana Hibah Wakil Wali Kota Palembang Kasus PMI Palembang

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H